Maling Remaja Nekat Tusuk Brutal Pemilik Rumah, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam
LAMPUNG SELATAN — Aksi keji menggemparkan Kabupaten Lampung Selatan! Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial P.G. alias D. nekat melakukan pencurian disertai penusukan brutal terhadap seorang perempuan pemilik rumah di Kecamatan Rajabasa. Tak butuh waktu lama, pelarian pelaku langsung diputus oleh Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda dalam hitungan jam
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membeberkan bahwa pelaku yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini diringkus pada Kamis (30/7/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Teror mencekam ini bermula pada Kamis dini hari (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban berinisial LM, warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Dengan licik, pelaku menyusup masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang.
Nahas, langkah pelaku terhenti ketika korban tidak sengaja memergokinya saat hendak menuju kamar mandi. Sontak, korban berteriak histeris meminta pertolongan. Panik kedoknya terbongkar, pelaku yang kalap langsung menghujani korban dengan serangan membabi-buta menggunakan sebilah pisau
"Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan," ungkap AKP Stefanus.
Akibat luka parah tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian yang didukung oleh informasi akurat dari para saksi dan warga sekitar, persembunyian pelaku berhasil diendus. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti di wilayah Rajabasa.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1 bilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menusuk korban.
1 potong daster hijau toska milik korban berlumuran darah.
1 potong jaket putih kombinasi hijau milik korban yang juga penuh bercak darah.
Saat ini, pelaku telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengakui seluruh tindakan kriminalnya.
Karena berstatus sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan sangkaan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Ben/Hms)