Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada: Zona Aman Dipangkas Jadi 2 KM
LAMPUNG SELATAN — Setelah berbulan-bulan berada dalam cengkeraman siaga tinggi, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda akhirnya menunjukkan tren pelonggaran yang signifikan. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memangkas status aktivitas GAK dari Level III (Siaga) turun ke Level II (Waspada) terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
Kendati status ancaman telah diturunkan, pihak berwenang menegaskan bahwa kewaspadaan mutlak tetap harus dikedepankan. Penyesuaian ini turut memengaruhi batasan jarak aman bagi publik, di mana radius larangan beraktivitas yang sebelumnya dipatok sejauh 3 kilometer kini diperlonggar menjadi 2 kilometer dari pusat erupsi.
Keputusan penurunan status ini diambil setelah tim ahli dari Badan Geologi merampungkan analisis dan evaluasi mendalam terhadap dinamika aktivitas vulkanik hingga 20 September 2026. Berdasarkan laporan pemantauan instrumental, GAK menunjukkan indikasi kestabilan yang diperkuat oleh data deformasi berjenis deflasi (penyusutan tubuh gunung).
Rekaman kegempaan pada tanggal tersebut mencatat adanya satu kali gempa low frequency serta tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter. Angka ini jauh mereda jika dibandingkan fase krusial sebelumnya, di mana GAK sempat berstatus Level III sejak 2 Juli 2026 dengan catatan 224 kali erupsi hingga 3 September 2026, serta letusan menerus yang memecah keheningan selama kurang lebih 25 jam pada 4 hingga 6 September 2026.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi serta masif menyosialisasikan aturan keselamatan terbaru kepada warga pesisir.
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, memberikan peringatan keras agar masyarakat—khususnya para nelayan dan wisatawan—tidak serta-merta mengabaikan protokol keselamatan hanya karena status gunung telah diturunkan.
"Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan," tegas Maturidi, Selasa (22/9/2026).
Meskipun status diturunkan, ancaman bahaya sekunder tetap mengintai. Badan Geologi dan BPBD secara tegas meminta publik untuk mewaspadai potensi lontaran batu pijar serta hujan abu lebat yang sewaktu-waktu masih dapat terjadi akibat karakter vulkanik GAK yang dinamis.
Masyarakat diimbau agar senantiasa merujuk pada kanal informasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi serta BPBD Lampung Selatan demi menghindari informasi keliru yang beredar di tengah publik.