Darurat Anak Krakatau: IKADIN Lampung Desak Pemprov Bergerak Cepat, Jangan Tunggu Warga Sesak Napas

Darurat Anak Krakatau: IKADIN Lampung Desak Pemprov Bergerak Cepat, Jangan Tunggu Warga Sesak Napas

LAMPUNG — Ancaman erupsi Gunung Anak Krakatau memancing reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung. Mengusung sikap tegas, organisasi advokat ini mendesak Pemprov Lampung serta pemerintah kabupaten/kota agar tidak bersikap reaktif dan segera mengaktifkan protokol perlindungan warga secara masif.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026), memperingatkan otoritas terkait agar meninggalkan pola penanganan darurat yang kerap terlambat merespons situasi di lapangan.

“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat,” tegas Penta.

Menyoroti potensi ancaman hujan abu vulkanik yang membahayakan kesehatan publik, IKADIN Lampung merumuskan delapan desakan darurat yang wajib segera dieksekusi pemerintah daerah:

Mapping Risiko: Pemetaan ketat arah sebaran abu vulkanik berbasis data aktivitas vulkanik terkini dan pergerakan angin.

Logistik Kesehatan: Pendistribusian masif masker serta alat pelindung pernapasan bagi warga di zona potensi terdampak.

Siaga Fasyankes: Peningkatan status siaga penuh di seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Proteksi Ruang Publik: Pelindung khusus bagi anak sekolah lewat pembatasan aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.

Amankan Sumber Air: Pengamanan ketat sumur warga, tandon, serta instalasi cadangan air bersih dari kontaminasi debu vulkanik.

SOP Pembersihan: Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait tata cara pembersihan abu sisa erupsi.

Keselamatan Pekerja: Pemberian proteksi khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor luar ruang (outdoor).

Krisis Center Terpadu: Pembentukan sistem informasi terpadu bertajuk “Krakatau Ash Watch” untuk pemantauan real-time.

Langkah preventif ini, lanjut Penta, memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan warga merupakan kewajiban absolut negara.

“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah,” tandasnya.

Di tengah eskalasi ancaman ini, IKADIN Lampung turut mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang namun waspada, serta wajib merujuk pada informasi resmi yang dirilis Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, maupun BPBD.

“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak,” pungkas Penta Peturun.