FORMMASI Resmi Adukan Dinas PU Balam ke KPK, Nama Wali Kota Ikut Terseret
JAKARTA — Belum lama rampung, aroma busuk dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung resmi mendarat di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026). Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan rasuah dan pengondisian proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
Dua proyek jumbo yang menjadi episentrum kemarahan publik sekaligus sorotan utama dalam laporan tersebut meliputi:
Beton Semen Jalan Pangeran Tirtayasa: Pembangunan rigid concrete di Kecamatan Sukabumi yang menelan anggaran fantastis hingga Rp35,5 miliar.
Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung: Proyek beautifikasi kawasan Way Halim yang kini menuai sorotan tajam.
Ironisnya, alih-alih memberikan akses jalan yang mulus bagi warga, kedua proyek strategis tersebut justru hancur lebur sebelum waktunya. Temuan di lapangan menunjukkan struktur beton sudah retak-retak parah dan mengalami kerusakan fisik yang masif, memicu dugaan kuat adanya praktik "sunat anggaran" dan pengerjaan asal-asalan.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, membeberkan bahwa kerusakan infrastruktur ini bukan sekadar faktor teknis biasa. Ia menduga ada skema terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa intervensi serta pengondisian pemenang tender sejak tahap perencanaan hingga palu pengesahan diketok.
"Kami menduga ada proses pengondisian proyek yang sistematis sehingga berdampak langsung pada buruknya mutu pembangunan di lapangan. Kami meminta KPK tidak hanya memeriksa fisik bangunan, tetapi juga menelusuri dan menangkap aktor intelektual di balik pengondisian ini," tandas Dapid
Lebih mengejutkan lagi, dalam dokumen investigasi dan desas-desus yang berhembus kencang di tengah masyarakat, nama Wali Kota Bandar Lampung ikut terseret dan disebut-sebut berada dalam lingkaran kewenangan distribusi proyek ini. FORMMASI lantas mendesak komisi antirasuah untuk segera menerjunkan tim investigasi khusus ke lapangan.
Guna merontokkan jejaring korupsi birokrasi ini, FORMMASI mendesak KPK untuk menggunakan instrumen penegakan hukum yang progresif:
Metode Follow The Money: Melacak aliran transaksi keuangan, memburu beneficial owner (penerima manfaat akhir), hingga membongkar potensi kickback (suap/fee proyek) kepada para pemangku kebijakan.
Audit Teknis Independen: Melakukan uji laboratorium terhadap volume pekerjaan, spesifikasi material, serta metode konstruksi untuk menghitung secara presisi kerugian keuangan negara akibat proyek bobrok tersebut.
Tuntutan Utama FORMMASI:
Turunkan tim penyidik KPK langsung ke Kota Bandar Lampung.
Periksa seluruh pejabat Dinas PU dan pihak swasta pemenang tender.
Seret siapa saja oknum yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai alat bukti hukum yang sah.
Laporan panas ini diharapkan menjadi pintu gerbang pembongkaran kartel proyek di tanah Lampung, sekaligus memberi efek jera agar anggaran rakyat benar-benar dinikmati publik melalui infrastruktur yang kokoh, bukan sekadar ajang meraup cuan segelintir elite penguasa.