MANAJEMEN PT SANXIONG STEEL TUDING POLDA LAMPUNG JADI BIANG KEROK TERHAMBATNYA GAJI BURUH
LAMPUNG SELATAN – Suasana di Lampung Selatan memanas, Pasca aksi bakar ban yang dilakukan ratusan buruh PT Sanxiong Steel Indonesia di depan Kantor Pemkab dan DPRD, pihak manajemen akhirnya angkat bicara. Bukannya mereda, pernyataan resmi dari pihak perusahaan justru melempar "bola panas" ke arah Mapolda Lampung.
Melalui Kuasa Hukumnya, Aristoteles M.J Siahaan S.H, manajemen baru PT Sanxiong Steel Indonesia yang dipimpin Direktur Finny Fong, membongkar fakta mengejutkan. Pihak perusahaan menuding Polda Lampung melakukan tindakan sewenang-wenang yang menyebabkan operasional pabrik lumpuh total.
"Kami dihalangi, Truk Dit Samapta diparkir tepat di gerbang tanpa surat penyitaan resmi dari pengadilan. Saat ditanya, petugas di lapangan mengaku hanya menjalankan perintah Kapolda via pesan WhatsApp," tegas pihak Kuasa Hukum.
Penyitaan aset yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu disebut sebagai alasan utama mengapa perusahaan gagal bayar. Manajemen berdalih, mereka sebenarnya memiliki iktikad baik membayar gaji 70% selama 7 bulan, namun aparat membuat kas perusahaan macet total.
Di sisi lain, Koordinator Buruh, Iwan Tulus, tidak mau menerima alasan tersebut mentah-mentah. Baginya, urusan internal hukum perusahaan tidak boleh mengorbankan hak rakyat kecil. (24/4/2026)
Hak Buruh Harga Mati: Buruh menegaskan bahwa hak atas upah tidak bisa ditawar dengan alasan konflik hukum perusahaan.
Tudingan Adu Domba: Iwan Tulus juga mencurigai adanya upaya "adu domba" dengan didatangkannya massa dari kelompok etnis tertentu dari jakarta oleh pihak perusahaan untuk membententurkan terhadap pekerja.
Meski vokal menuding Polda Lampung, pihak manajemen PT Sanxiong mendadak "Gagu" saat dikonfirmasi mengenai beberapa isu krusial:
Pengerahan Massa: Mengapa perusahaan mengerahkan massa etnis dari Jakarta ke Lampung?
Tabrak Undang-Undang: Dugaan pelanggaran UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang hingga kini belum dijawab oleh pihak manajemen.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung masih bungkam seribu bahasa terkait tuduhan kesewenang-wenangan dan penghalangan operasional yang dilontarkan manajemen PT Sanxiong
(Ben)