Bau Menyengat Bikin Geram, Limbah PT Ciomas 'Nyasar' ke Permukiman, Karang Taruna Minta Izin Perusahaan Dicabut
LAMPUNG SELATAN — Warga Dusun Toyibah, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak dibuat elus dada akibat ulah truk tangki siluman yang kedapatan membuang limbah cair sembarangan di sekitar lingkungan mereka. Alih-alih beres, kasus ini justru menyeret nama PT Ciomas Adi Satwa dan berbuntut panjang.
Berdasarkan konfirmasi langsung pada Rabu (29/07/2026), pihak PT Ciomas melalui Personalianya, Sepriadi, membenarkan bahwa limbah jahanam itu memang berasal dari dapur produksi mereka. Tapi, jurus lepas tangan langsung dimainkan. Perusahaan berdalih urusan buang-membuang sudah di-outsourcing-kan alias diserahkan sepenuhnya ke vendor pihak ketiga bernama CV Cerdas Grup.
“Bukan PT Ciomas yang buang, Kami sudah serahkan ke CV Cerdas Grup, jadi mereka yang harus tanggung jawab. Nama baik kami ikut tercemar gara-gara kelalaian vendor ini!” cetus Sepriadi dengan nada geram, seolah lupa bahwa akar masalahnya tetap berada di bawah payung produksi mereka.
Padahal, aksi heroik warga pada Kamis (23/07/2026) lalu sempat menghentikan paksa truk tangki yang asyik membuang hajat limbah cair tersebut. Bau menyengat yang mengusik hidung warga bukan cerita baru—ini ancaman nyata bagi kesehatan dan ekosistem sekitar.
Gerah dengan ulah perusahaan yang bikin onar lingkungan, Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, SAHIRUL HIDAYAT, langsung pasang badan melayangkan kecaman keras. Tak main-main, ia mengingatkan bahwa hukum di negeri ini tidak main-main bagi pembuang limbah liar.
“Sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Kalau nekat dumping limbah tanpa izin, ancamannya pidana tiga tahun plus denda merinding, sampai Rp 3 miliar” tegas Sahirul.
Sosok yang akrab disapa Suntay itu juga mewanti-wanti dampak ngeri dari limbah ngawur tersebut. Kalau sampai nyasar ke sungai, warga bakal panen gatal-gatal hingga penyakit kulit kronis. Kalau mendarat di kebun warga? Tamat sudah riwayat ekosistem sekitar.
“Lucu banget ya, perusahaan punya AMDAL dan UKL-PL kok malah limbahnya dibuang ke pemukiman warga! Kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas: cabut izinnya, cabut UKL-PL-nya, atau tutup permanen pabriknya kalau cuma bisa merusak lingkungan” tegasnya lantang.
Bola panas ini turut menarik perhatian serius dari parlemen daerah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Polman Sinaga, mendesak DLH agar tidak memandang sebelah mata kasus pencemaran ini. Mengingat aliran air dan sungai bersifat dinamis, dampaknya dikhawatirkan bakal meluas ke mana-mana jika dibiarkan.
“Pak Kadis, saya minta masalah limbah PT Ciomas ini segera ditinjau ulang secara serius Sungai itu mengalir ke mana-mana, kita tidak ingin dampaknya makin meluas dan merusak hajat hidup orang banyak,” pungkas Polman dengan nada tegas.
Menanggapi kisruh panas ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, membeberkan fakta lapangan hasil sidak bersama tim perizinan. Dalih klasik pun terungkap: vendor nekat buang limbah sembarangan karena blower di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Ciomas sempat rusak—meski kini diklaim sudah beres.
“Antara camat, kelurahan, dan warga yang tanahnya tercemari sudah sepakat berdamai untuk bersih-bersih. Info dari PT Ciomas, pihak ketiga itu juga sudah langsung diputus kontrak kerjanya,” beber Yespi.
Meski demikian, urusan hukum belum tentu selesai. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di Polres Lampung Selatan untuk mengendus ada tidaknya unsur kesengajaan di balik insiden ini. DLH juga memastikan bakal segera menerjunkan tim guna mengambil sampel air sekitar untuk diuji di laboratorium.
“Kalau terbukti sengaja, jalur pidana tentu menanti. Tapi kalau murni administratif, kita lihat aturan mana yang mereka langgar. Buat para pengusaha lain di Lampung Selatan, tolong perbaiki IPAL-nya, Kalaupun pakai pihak ketiga, wajib tembuskan ke DLH biar kami tidak kecolongan seperti ini,” imbaunya.
(Ben)