SKANDAL RENTAL MOBIL LIBATKAN OKNUM DPRD LAMPUNG: LSM PRO RAKYAT DESAK KAPOLDA USUT TUNTAS TANPA PANDANG BULU
BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penggelapan armada rental mewah senilai miliaran rupiah yang menyeret nama oknum legislator teras DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI resmi memanas. Di tengah gelombang bantahan pihak terlapor yang mengklaim masalah ini sebatas sengketa privat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT langsung memasang badan. Mereka mendesak Kapolda Lampung turun tangan secara langsung guna memastikan penyidikan berjalan secara independen, transparan, serta kebal dari segala intervensi politik.
Perkara yang telah teregistrasi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026 ini kini menjadi sorotan publik luas. Melalui panggung konferensi pers yang didampingi tim kuasa hukumnya, YI secara tegas menepis seluruh tudingan penggelapan. Ia berdalih bahwa seluruh unit kendaraan yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pemilik sah, sembari mengeklaim permasalahan tersebut murni relasi bisnis personal. YI juga menyatakan siap bersikap kooperatif jika panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyatakan sikap tegas. Pihaknya menghormati sepenuhnya hak konstitusional YI untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi di ruang publik. Kendati demikian, Aqrobin mengingatkan bahwa klarifikasi sepihak dari terlapor tidak boleh dijadikan legitimasi instan untuk serta-merta menutup atau menyimpulkan perkara telah tuntas.
"Kami menghormati hak YI untuk membantah. Namun, yang kami tuntut sederhana: Kapolda Lampung wajib menjamin penyidiknya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik tidak butuh perang opini, publik butuh kepastian hukum berbasis alat bukti otentik," seru Aqrobin, Minggu (20/9/2026).
Aqrobin juga memperingatkan agar institusi Kepolisian Daerah Lampung tidak gentar atau memberikan keistimewaan hukum hanya lantaran sosok yang diperiksa memegang status sosial sebagai pejabat legislatif dari partai politik penguasa. "Jangan sampai ada asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau tidak terbukti, buktikan secara hukum. Sebaliknya, jika unsur pidananya terpenuhi, seret ke meja hijau tanpa tebang pilih" tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menyoroti pentingnya mendudukkan status hukum secara proporsional. Ia menegaskan bahwa status YI sebagai anggota dewan tidak boleh serta-merta dimanfaatkan untuk membangun impunitas atau hak imunitas di luar koridor hukum pidana umum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, tetapi proses penyidikan yang sudah naik tahap harus terus melaju tanpa hambatan struktural.
Johan menilai, narasi pembelaan yang disampaikan YI—seperti klaim pengembalian unit kendaraan, kelengkapan administrasi sewa, hingga bantahan angka kerugian fantastis mencapai Rp1,16 miliar—seharusnya tidak berhenti sebagai konsumsi media massa semata. Seluruh klaim tersebut wajib dibuktikan secara konkret di hadapan penyidik Polda Lampung melalui dokumen tertulis, rekaman komunikasi, hingga bukti serah terima fisik.
Buka Dokumen Kontrak: Seluruh nota kesepakatan sewa-menyewa harus diuji secara forensik.
Validasi Aliran Dana: Bukti pembayaran maupun transaksi finansial wajib disandingkan dengan kerugian pelapor.
Periksa Jejak Komunikasi: Riwayat komunikasi antara kedua belah pihak harus dibuka secara terang-benderang guna mengungkap fakta material perkara.
"Klarifikasi tanpa bukti tertulis justru berisiko menjadi bumerang yang mencederai integritas pribadi YI sekaligus merusak marwah partai politik yang menaunginya. Buktikan di ruang penyidik, bukan sekadar di depan mikrofon wartawan," cetus Johan tajam.
Menyoroti posisi strategis YI sebagai kader partai berkuasa di kursi legislatif Kota Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT memisahkan secara tegas antara ranah penegakan hukum pidana dan mekanisme internal partai politik. Meskipun sebelumnya sempat mendesak partai untuk melakukan evaluasi etik, Johan menekankan bahwa langkah internal partai tidak boleh dipakai sebagai instrumen politik untuk mencederai atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Sanksi Etik Organisasi: Parpol berhak memproses pelanggaran etik sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT).
Proses Hukum Pidana: Penegakan hukum wajib berjalan independen lepas dari tekanan struktur kekuasaan politik manapun.
Hak Kontrol Publik: Masyarakat berhak menilai rekam jejak moral pejabat publik secara objektif berdasarkan fakta yuridis yang valid.
"Partai silakan jalankan mekanisme etik internalnya, tetapi keputusan organisasi partai tidak boleh mendahului putusan hukum. Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup, namun kami juga menolak keras jika laporan rakyat kecil ini di peti-eskan hanya karena terlapor adalah tokoh berkuasa," tandas Johan.
Kasus dugaan penggelapan ini kini menjadi batu ujian nyata bagi kredibilitas dan integritas Kepolisian Daerah Lampung di bawah komando sang Kapolda. LSM PRO RAKYAT mendesak agar pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut memberikan atensi khusus secara langsung guna memutus mata rantai kecurigaan publik terkait potensi intervensi politik maupun perlindungan terhadap figur elit daerah.
Masyarakat Lampung kini menanti langkah-langkah progresif dari Korps Bhayangkara. Apakah proses hukum ini akan berlayar secara objektif demi menegakkan prinsip keadilan bagi rakyat kecil, atau justru menguap di tengah jalan akibat tekanan kekuasaan? Waktu dan transparansi penyidiklah yang akan menjawabnya secara telak.
"Saat ini Polda Lampung sedang diuji di hadapan publik. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima yang berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau tunduk pada kekuatan jabatan? Rakyat memantau penuh" pungkas Aqrobin menutup pernyataannya.