Motor Curian Diantar Langsung Polisi, Tangis Bahagia Ibu Penjual Buah Pecah di Lampung Selatan

Motor Curian Diantar Langsung Polisi, Tangis Bahagia Ibu Penjual Buah Pecah di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN — Suasana haru dan senyum penuh kelegaan mendadak menyelimuti warung buah sederhana di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin (27/7/2026). Bagaimana tidak, sepeda motor kesayangan yang raib digondol maling diantar langsung ke hadapan sang pemilik oleh jajaran Polsek Candipuro

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim, sengaja mendatangi warung milik Indah Lestari (korban). Langkah jemput bola ini diambil karena polisi paham betul bahwa motor tersebut adalah urat nadi utama penghidupan keluarga yang tidak boleh ditinggalkan begitu saja.

"Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari," ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kunci secara langsung.

Sambil menahan rasa haru, ekspresi bahagia tak mampu disembunyikan oleh Indah. Terlebih lagi, seluruh proses pengembalian kendaraan ini dipastikan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis

"Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan semuanya gratis," ungkap Indah dengan mata berkaca-kaca.

Aksi kriminal ini bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Warung buah milik Indah di Dusun Sidoluhur disatroni komplotan bandit. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 serta sebuah timbangan duduk, membuat korban harus menelan pil pahit kerugian hingga Rp19 juta.

Gerak cepat tidak tinggal diam, Hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada Selasa (21/7/2026) dini hari, Tim Resmob Polsek Candipuro sukses membekuk dua tersangka di wilayah hukum setempat.

Identitas kedua pelaku yang berhasil diciduk masing-masing berinisial:

SW alias Tukul (33) – Warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.

KMS (43) – Warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Belakangan terungkap, kedua tersangka merupakan residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Khusus pelaku SW bahkan tercatat sudah beberapa kali beraksi meneror warga di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman hukuman berat paling lama sembilan tahun penjara