Dugaan Tipikor Lambat Ditangani, Masyarakat Minta Bupati Untuk Non Aktifkan Jabatan Kepala Desa Hara

Dugaan Tipikor Lambat Ditangani, Masyarakat Minta Bupati Untuk Non Aktifkan Jabatan Kepala Desa Hara
Masyarakat Peduli Hara Saat Audiensi dengan Bupati Lampung Selatan

Lampung Selatan – Puluhan masyarakat dari desa Hara Banjar Manis Audiensi dan memohon terhadap Bupati agar dapat memberhentikan kepala desanya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes tahun anggaran 2022 hingga 2025 

Selain Bupati, Turut hadir Kajari, Kapolres, Camat Kalianda, Serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Selatan Pada Selasa (23/9/2025) di Aula Kantor Bupati

Setelah Audiensi, ARHAM AL FIYADHI Koordinator Masyarakat Peduli Hara (MPH) saat wawancara mengatakan bahwa sebelumnya ia bersama rekanannya sempat melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh kepala desa nya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Ujarnya

Laporan tersebut terkait dugaan Indikasi Penyelewengan Keuangan Tahun Anggaran 2022, 2023, & 2024 dan/atau Dana KBR dan/atau dana P3TGAI, serta Pemotongan Gaji Aparatur Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda, Kemudian pada tanggal 13 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pelimpahan laporan pengaduan dari Kejakasaan Negeri Lampung Selatan, Sambungnya

ARHAM juga membeberkan, Bahwa di dalam Laporan Pengaduan yang ia dan rekanannya layangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu, terdapat salah satu bukti voice note atau pesan suara Kepala Desa Hara Banjar Manis yakni Saudara Syahruddin yang sudah ia lampirkan ke dalam Laporan Pengaduan a quo yang selanjutnya berbunyi bahwa Saudara Syahruddin memerintahkan Kaur Keuangan Saudari Risma Olivia untuk menginstruksikan Perangkat Desa atau pihak yang bekerja sama dengan Desa guna memberi penerangan bahwa ketika Inspektorat melakukan inspeksi di Desa mereka, maka Perangkat Desa juga pihak yang bekerja sama dengan Desa diminta untuk menyiapkan berkas yang diperlukan serta bersikap tidak panik karena Saudara Syahruddin mengklaim bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Inspektorat dan menerangkan bahwa pihak Inspektorat akan memeriksa hanya untuk menutupi berita yang viral sebelumnya. Jelasnya

Ia juga menerangkan, kalau sebelum dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Lampung Selatan pada tanggal 15 Agustus 2025, pihak-pihak tersebut di atas mengakui menerima permintaan atau perintah dari Saudara Syahruddin untuk memberikan keterangan pernyataan PALSU guna untuk menutup-nutupi fakta yang sebenarnya apabila pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan, Salah satu bukti yang tidak bisa dibantah adalah ketika Saudara Supriyadi selaku Sekretaris Desa dan Saudra Efendi selaku Linmas sekaligus pengurus kebun pribadi milik Saudara Syahruddin berkata jujur di hadapan pihak Inspektorat dan di hadapan para awak media bahwa Saudara Efendi diperintah Saudara Syahruddin untuk memberi keterangan adapun hewan ternak Sapi yang dipelihara oleh Saudara Efendi adalah milik Desa. Pungkasnya

Bahwa berdasarkan keterangan yang telah diuraikan di atas, perbuatan Saudara Syahruddin selaku Kepala Desa Hara Banjar Manis diduga telah melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa sebagaimana Pasal 26 ayat (4) huruf d juncto Pasal 27 huruf a dan/atau dan/atau huruf c juncto Pasal 29 huruf b dan/atau huruf c dan/atau huruf f dan/atau huruf j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 13 hurf c juncto Pasal 16 juncto Pasal 17 Juncto Pasal 19 huruf b dan/atau huruf c dan/atau huruf f dan/atau huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa, juncto Pasal 67 huruf d dan/atau huruf f dan/atau huruf p juncto Pasal 68 huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 69 huruf b dan/atau huruf c dan/atau huruf f dan/atau huruf j Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Tegasnya

ARHAM mewakili Pemuda dan Masyarakat Desa Hara Banjar Manis juga  memohon kepada Bupati Lampung Selatan untuk melakukan PEMBERHENTIAN atau PEMBERHENTIAN SEMENTARA terhadap Syahruddin sebagai Kepala Desa Hara Banjar Manis karena telah melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa lalu telah masuk ke dalam unsurnya sebagaimana Pasal 40 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Pasal 8 ayat (2) huruf d, atau huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juncto Pasal 78 ayat (2) huruf d dan/atau huruf f Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa juncto Pasal 70 huruf a dan/atau b, atau Pasal 76 ayat (2) huruf d,atau huruf f Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. tutupnya

RADITYO EGI Bupati Lampung Selatan, Menyambut hangat atas kehadiran Audiens dari Masyarakat Hara, hingga membincangkan terkait landasan pada tuntutan yang dipaparkan oleh mereka, yang akan ditindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan terhadap kepala desa syahrudin, namun jika dalam 1 kali 24 jam tidak ada tanggapan, egi mengatakan bahwa kepala desa akan segera di non aktifkan dari jabatannya, Ujar Egi

TONI Kapolres Lamsel, Menghimabau agar masyarakat tidak larut dalam euphoria, bangga yang berlebihan terkait upaya mereka dalam menyikapi kasus yang menyangkut kepala desanya, juga menyarankan untuk tidak merusak fasilitas dalam menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan mereka. Ujar Toni

Selain itu, SUCI Kajari Lampung Selatan mengatakan, selama semua prosedur dijalankan, ia berkomitmen Bersama masyarakat untuk mengawal desa hara sebagai desa percontohan bagi yang lainnya.Pungkas Suci SIngkat