Bicara Penjarahan
“Mbak, tadi di Lampung rame ya demonya. Kabarnya, hampir 5000 orang yang unjukrasa di depan Gedung DPRD, bener nggak?” tanya Gilang saat videocall dengan Dinda, tadi malam.
“Iya, dek. Rame banget. Tapi aksi demonya nggak ninggalin masalah apapun. Apalagi Gubernur dan semua pejabat penting turun langsung. Duduk lesehan dengerin aspirasi pengunjukrasa. Asyik suasana demokrasinya. Sampai-sampai jurnalis senior HBM buat tulisan berjudul ‘Mahasiswa Lampung Tak Tolol: Menang Melawan Amarah dengan Demokrasi’, saking eloknya aksi demo hari Senin ini tadi,” jelas Dinda.
“Syukur Alhamdulillah kalau gitu, mbak. Kepikiran aja sama adek soal demo tadi itu. Takutnya malah kebawa trend sesat jarah-jarahan itu,” tanggap Gilang.
“Alhamdulillah nggak, dek. Semua kondusif, dan pesan aspirasi pun sampai ke tangan Gubernur buat dilanjutin ke Presiden. Jauh-jauh hari para aktivis sudah sepakat aksi tanpa anarkis. Apalagi sudah dikunci peluang buat orang-orang nggak tanggungjawab nungganginya sampai datengin orang luar buat ngejarah. Semua terkoordinasi dengan baik. Mbak kan ikut rapat-rapat konsolidasinya, jadi paham bener,” lanjut Dinda.
“Nurut mbak, aksi penjarahan itu gimana?” tanya Gilang.
“Nggak benerlah, dek. Jelas-jelas itu perbuatan ngelawan hukum. Apapun dalihnya, ngambil barang orang –apalagi dengan cara ngobrak-abrik rumahnya- jelas ada hukum yang dilanggar,” jawab Dinda.
“Jadi mbak sepakat dong kalau yang rumahnya dijarah lapor polisi?” tanya Gilang lagi.
“Sepakatlah, dek. Justru aneh kalau yang dijarah harta bendanya, dihancurin rumahnya, malah diem aja. Jadi gini, terciptanya masyarakat yang baik itu kalau masing-masing mahami hak dan kewajiban, juga kebebasan dan tanggungjawabnya,” ucap Dinda.
“O gitu, mbak. Patokannya itu ya, mahami hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggungjawab,” sela Gilang.
“Iya gitu yang mbak pahami, dek. Filosofi kehidupan masyarakat yang baik ya seperti itu. Setidaknya itulah yang ditulis John Locke di bukunya Two Treatises of Government. Dan mbak sepakat,” tutur Dinda.
“Jadi adanya penjarahan itu wujud lain dari praktik ketidakadilan dong,” celetuk Gilang.
“Bisa juga dianggep gitu, dek. Makanya, penjarahan masuk ke perbuatan melawan hukum atau PMH bahasa hukumnya,” jawab Dinda.
“Dan ketidakadilan nggak bisa ditoleransi, gitu ya mbak?” tanya Gilang lagi.
“Kalau nurut John Rawls di bukunya A Theory of Justice, ketidakadilan bisa ditoleransi hanya apabila diperlukan untuk hindari ketidakadilan yang lebih besar. Jadi konkret batasannya, dek,” jelas Dinda.
“Oke, kalau penjarahan yang terjadi di Jakarta beberapa hari lalu, kan ke rumah pribadi ya. Artinya ya person-person yang dirugiin. Mbak tahu nggak ada penjarahan lain yang diduga ngerugiin banyak orang, bahkan daerah,” kata Gilang setelah diam beberapa saat.
“Maksudnya gimana sih, dek?” tanya Dinda, mengernyitkan dahinya.
“Kasus-kasus dugaan korupsi yang diendepin proses hukumnya itu kan bisa masuk kategori penjarahan juga, mbak. Justru nilainya lebih parah, karena bukan ngerugiin pribadi tapi masyarakat dan keuangan daerah atau negara,” jelas Gilang.
“Maksudnya adek ini mau bilang kalau nggak diproses secara jelasnya kasus-kasus dugaan korupsi selama ini wujud lain dari penjarahan dan memenuhi unsur ketidakadilan, gitu ya,” sela Dinda.
“Ya bahasa lainnnya gitulah, mbak. Kan banyak bener kasus dugaan korupsi di Lampung yang selama ini digantung gitu aja sama Kejaksaan Tinggi. Mulai kasus KONI, kasus PT LEB, kasus mafia tanah register di Way Kanan, sampai ke kasus SPAM di Pesawaran, sampai sekarang kan nggak jelas prosesnya,” ujar Gilang.
“Adek tahu darimana kalau kasus-kasus dugaan korupsi itu digantung aja sama Kejaksaan Tinggi?” tanya Dinda.
“Dari baca media online-lah, mbak. Tiap wartawan tanya, selalu klasik jawabannya: masih dalam penyidikanlah, masih nunggu itung-itungan kerugian negaralah, masih ada saksi yang mau diperiksalah. Ya dibuat muter-muter gitu aja. Padahal, perilaku penanganan penegakan hukum yang ngambang inilah yang nurut adek penjarahan sesungguhnya itu,” sahut Gilang.
“Mbak sepakat sama apa yang adek omongin. Makanya kita nggak usah heran kalau negeri ini banyak ngalami kehancuran di berbagai bidang, dek. Ribuan tahun lalu Kanjeng Nabi Muhammad SAW sudah bersabda yang diriwayatin Bukhari dan Muslim: Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri, mereka dibiarkan. Tapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya,” tanggap Dinda.
“Mestinya, adanya kasus penjarahan yang rugiin personal belakangan ini bisa jadi pengingat buat penegak hukum ya, mbak. Karena dengan mereka ngegantung kasus-kasus dugaan korupsi –sadar nggak sadar- sudah lakuin penjarahan yang lebih besar dampaknya,” kata Gilang, dan langsung memberi hormat untuk mengakhiri komunikasinya dengan Dinda. (Dalem Tehang)