Perbincangan Seputar Kasus Ekstasi

Perbincangan Seputar Kasus Ekstasi

“Mbak, kayaknya di Lampung masih gumek ya urusan petinggi HIPMI yang dipergoki BNNP pakai narkoba waktu nyanyi di karaoke dilatih sama lima perempuan muda sebagai pemandu lagu itu ya,” kata Gilang pada Dinda ketika menikmati waktu liburan dengan makan malam di sebuah kedai siap saji di PVJ Bandung, tadi malam.

“Adek ini tahu aja lo. Terus soal apalagi yang adek tahu bahasan lagi ngetop di kampung kita,” tanggap Dinda.

“Soal diperiksanya dua mantan di kasus dugaan korupsi. Mantan bupati dan mantan gubernur. Benerkan,” sahut Gilang sambil tersenyum.

“Kok adek tahu semua sih. Adek kan di asrama,” celetuk Dinda.

“Sekarang era digital, mbak. Nggak ada batas ruang dan waktu. Justru di asrama itu bisa lebih banyak tahu perkembangan dan nelaahnya,” jawab Gilang masih dengan tersenyum.

“Kenapa adek justru ngomongin soal narkoba ketimbang korupsi. Padahal dampaknya buat masyarakat dan daerah lebih besar urusan korupsi dibanding narkoba,” kata Dinda.

“Yang mbak bilang itu bener. Tapi adek punya alasan sendiri kenapa lebih cermati soal narkobanya,” ucap Gilang.

“Emang apa alasannya?” tanya Dinda.

“Karena narkoba itu nyasar kaum muda potensial. Para pengusaha muda. Yang punya tanggung jawab wujudin Indonesia Emas 2045 nanti. Gimana negeri ini mau maju dan bebas korupsi kalau kaum muda pengusahanya demen sama narkoba,” urai Gilang.

“Masuk akal juga alasan adek. Tapi adek tahu nggak kalau para pengusaha muda penikmat narkoba itu cuma dikenain sanksi rehabilitasi alias rawat jalan aja,” kata Dinda.

“Tahulah, mbak. Adek juga tahu kalau Plt Kepala BNNP Lampung malah lariin urusan itu nyari bandarnya. Jujur adek ketawa geli, mbak,” jawab Gilang.

“Apa yang buat adek jadi ketawa kegelian?” celetuk Dinda.

“Plt Kepala BNNP Lampung bilang si bandar taruh 20 butir inex di tas terbuka yang siapa aja bisa nikmatinya. Nah, kebetulan kaum pengusaha muda sama yang mandu lagu masuk ruangan itu dan nenggak ekstasinya. Omongan itu jadi ketawaan lo,” jawab Gilang.

“Ya kenapa jadi ketawaan?” tanya Dinda dengan cepat.

“Mbak, dimana-mana dan dalam permainan apapun, yang namanya bandar itu pasti nyari untung. Nggak ada bandar narkoba yang nyedekahin jualannya dengan cara yang diomongin Plt Kepala BNNP itu. Justru dia ngomong gitu makin keliatan bohongnya,” lanjut Gilang.

“Jadi nggak ada ya istilah bandar narkoba nyedekahin barangnya kayak yang dibilang Plt Kepala BNNP itu?” tanya Dinda lagi.

“Ya nggak adalah, mbak. Pablo Escobar bos besar mafia tingkat dunia aja nggak pernah mau sedekahin barang jualannya, apalagi bandar kelas Jln Yos Sudarso. Emang dari mana dia bisa beli bahan atau barangnya kalau dia tabur tanpa dapet untung,” kata Gilang dengan serius.

“Iya juga ya, dek. Nggak masuk akal emang omongan itu. Tapi faktanya karena barang bukti cuma tujuh butir, nggak bisa jadi tersangka. Rehab jalan itulah sanksinya,” tanggap Dinda.

“Jangan lupa, dasar ngelepasin pemilik tujuh butir ekstasi dari jerat hukum itu hanya Surat Edaran Mahkamah Agung. No 4 tahun 2010. UU Narkotika No 35 Tahun 2009 negesin: yang pakai narkoba jenis ekstasi buat dirinya sendiri aja ancaman hukumannya empat tahun. Nah, coba kita sama pahami dengan pikiran tenang dan nurani yang bersih dari berbagai beban; tinggi manakah dalam tatanan hukum antara SEMA dengan UU,” tegas Gilang.

“Ya tinggi undang-undanglah, dek,” jawab Dinda.

“Kenapa SEMA yang jadi acuan?” Gilang balik bertanya.

“Ya kita sama-sama paham aja sih, dek. Urusan hukum kan sesuai kepentingan. Dan apapun kejadian di dunia ini pasti ada harga yang harus dibayar,” kata Dinda dan tersenyum kecut. (Dalem Tehang)