Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM Menjadi Daring
LAMPUNG — Mengantisipasi dampak kesehatan akibat sebaran abu vulkanik yang ditimbulkan oleh aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah cepat dan tegas. Melalui Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung agar segera mengalihkan sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Kelompok Bermain (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Lampung.
Poin Utama Kebijakan:
Pembelajaran dialihkan secara penuh secara daring/online dari rumah masing-masing.
Berlangsung mulai hari Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan evaluasi berkala sesuai perkembangan situasi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa meskipun peserta didik belajar dari rumah, para kepala satuan pendidikan dan guru tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas dari sekolah. Guru harus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif serta materi tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
Selain itu, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah masing-masing diminta untuk terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Kepada para orang tua atau wali murid, Pemprov Lampung mengimbau agar memberikan pengawasan dan pendampingan penuh selama pelaksanaan pembelajaran daring berlangsung, guna memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar dengan baik di rumah.
Mengingat pekatnya sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan kesehatan pernapasan, Gubernur Lampung juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh siswa, guru, dan masyarakat luas untuk:
Mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum sepenuhnya aman.
Wajib mengenakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah guna menghindari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Melindungi diri dari potensi iritasi mata dan iritasi kulit akibat paparan langsung material abu vulkanik.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan otoritas berwenang untuk memantau aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila diperlukan penyesuaian kebijakan lebih lanjut.
Sumber Referensi: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik tertanggal 6 September 2026.