BKD Lamsel Perpanjang Masa Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu
Lampung Selatan – Dari ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih banyak yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, kini Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan memperpanjang masa pengisian Formulir para Calon Pegawai yang akan ditetapkan di lingkungan pemerintah daerah yang berslogan Khagom Mufakat itu
Diketahui bahwa sebelumnya tertera pada pengumuman oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN PERSYARATAN DOKUMEN PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DRH) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2025, tertulis bahwa batas akhir waktu Pengisian DRH yaitu pada tanggal 15 September 2025
Setelah jam istirahat saat media Rajabasapos.id mengunjungi kantor BKD Lamsel, menurut informasi dari petugas bahwa Kaban dan Sekban BKD sedang tidak berada dikantor pada waktu kerja tersebut
Agus Wijono, Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian pada BKD Lamsel saat diwawancara mengatakan bahwa ada penambahan waktu pengisian hingga satu pekan mendatang
“sehubung pengisian daftar riwayat hidup belum tercapai keseluruhan, sehingga kini diperpanjang menjadi 22 September 2025” ujarnya (15/9/2025)
Ia memaparkan bahwa sebanyak 5.829 Jumlah para Calon Pegawai yang akan di tetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu yang tersebar pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Selatan, diantaranya :
1. Tenaga Guru sebanyak 2359 jiwa
2. Tenaga Kesehatan sebanyak 463 jiwa
3. Tenaga Teknis sebanyak 3007 jiwa
Selain jumlah Calon Pegawai, Agus juga menambahkan bahwa jadwal yang telah disesuaikan antara lain :
1. Pengisisan DRH Paruh Waktu, batas akhir hingga 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, batas akhir hingga 25 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, batas akhir hingga 30 September 2025
Pada akhir wawancara, agus juga menginformasikan bahwa terkait persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) untuk mempermudah proses pembbuatan dokumen tersebut dapat melalui Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, yang perlu dilengkapi setelah penetapan NI PPPK Paruh Waktu