DPRD Kota Bekasi Didesak Buka Ruang Publik, Raperda Penyimpangan Seksual Kena Sorot Tajam GAMKI
KOTA BEKASI - Proses akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi mendadak memanas. Di saat Panitia Khusus (Pansus) 10 bersiap memboyong draf aturan ini ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat untuk konsultasi final, gelombang protes justru datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Bekasi. Organisasi kepemudaan ini secara tegas mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera menghentikan laju kilat pengesahan dan membuka kembali keran partisipasi publik secara masif.
Ketua DPC GAMKI Kota Bekasi, Togu P. Silalahi, Jumat (4/9/2026), tanpa kompromi menuntut para legislator di Gedung Parlemen Kalimalang untuk tidak menutup mata terhadap substansi pasal-pasal krusial yang dinilai masih menyimpan potensi bahaya laten bagi hak-hak sipil warga.
"Prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna harus dijamin mutlak. Kami meminta fraksi-fraksi di DPRD Kota Bekasi tidak ragu mengundang kembali seluruh elemen masyarakat guna membedah dan memverifikasi pasal-pasal kritis, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa aman dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," seru Togu
Sorotan tajam GAMKI bukan tanpa dasar. Berdasarkan bedah draf yang mereka lakukan, regulasi kontroversial ini masih menyisakan celah hukum yang menganga dan rentan disalahgunakan. Terdapat tiga poin substansial yang dinilai mendesak untuk direvisi total sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah:
Privasi Warga Terancam: Lemahnya jaminan kepastian perlindungan data pribadi dalam draf regulasi dikhawatirkan membuka ruang bagi aksi persekusi terselubung di tengah masyarakat.
Pasal Karet Diskriminatif: Mekanisme dan batasan fungsi pengawasan yang kabur dikhawatirkan justru melahirkan norma-norma baru yang diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia.
Salah Fokus Kebijakan: Pemerintah daerah didesak untuk tidak terjebak dalam delik moral semata, melainkan memfokuskan penuh energi anggaran dan operasional pada sektor layanan kesehatan primer serta perlindungan riil bagi korban.