Borok Korupsi Migas Lampung Terbongkar, Kejati Bidik Peran Eks Gubernur Arinal Djunaidi

Borok Korupsi Migas Lampung Terbongkar, Kejati Bidik Peran Eks Gubernur Arinal Djunaidi

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka kartu dan menunjukkan taringnya. Setelah sekian lama menjadi teka-teki, korps Adhyaksa secara tegas menyeret nama mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi, ke dalam pusaran mega korupsi komisi migas Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkap fakta mengejutkan dalam siaran persnya, Sabtu (11/4/2026). Ia menegaskan bahwa Arinal Djunaidi bukan sekadar saksi, melainkan memiliki peran aktif dalam skandal yang menjerat PT LEB tersebut.

"Peran aktif Arinal Djunaidi telah diuraikan secara gamblang dalam dakwaan tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk," tegas Ricky.

Aksi Arinal ini disinyalir terjadi saat dirinya masih bertakhta sebagai orang nomor satu di Lampung, sekaligus pemegang saham di BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) serta anak usahanya, PT LEB. Perusahaan plat merah inilah yang menjadi "keran" masuknya aliran dana dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) sebesar USD 17,28 juta atau setara dengan Rp271,5 miliar.

Tak main-main, Arinal disebut beraksi bersama tiga petinggi PT LEB yang kini sudah duduk di kursi pesakitan, yakni:

Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB)

M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB)

Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB)

Menanggapi spekulasi liar mengenai harta Arinal yang disita, Kejati memastikan bahwa aset senilai Rp38,5 miliar tersebut aman dan kini statusnya resmi menjadi barang bukti dalam berkas perkara Heri Wardoyo dkk. Saat ini, seluruh "harta karun" tersebut dikunci rapat di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar lampung.

Hasil penggeledahan di kediaman mewah Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, pada September 2025 lalu benar-benar mencengangkan. Berikut rincian aset fantastis yang kini disita negara:

1. 7 Unit Mobil Mewah bernilai Rp3,5 Miliar,

2. Logam Mulia (645 Gram) bernilai Rp1,2 Miliar

3. Uang Tunai (Multi Mata Uang) bernilai Rp1,3 Miliar

4. Deposito di Berbagai Bank bernilai Rp4,4 Miliar

5. 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) bernilai Rp28 Miliar

TOTAL ESTIMASI bernilai Rp38,5 Miliar

Negara Gigit Jari, Kerugian Nyaris Total, Skandal ini menjadi tamparan keras bagi publik Lampung. Dari total komisi migas sebesar Rp 271,5 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah, hasil audit BPKP menunjukkan angka kebocoran yang mengerikan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 268 miliar—hampir seluruh dana komisi tersebut diduga "dilahap" oleh praktik rasuah.

Hingga saat ini, Kejati Lampung terus memperdalam penyidikan. Selain menetapkan tiga tersangka utama dari jajaran direksi, pemeriksaan juga terus melebar ke pihak-pihak elite lainnya, termasuk pemeriksaan intensif terhadap dua mantan Gubernur Lampung guna menuntaskan skandal migas terbesar di Bumi Ruwa Jurai ini.

(***)