AWPI Lamsel Kutuk Keras Intimidasi Jurnalis di Kalianda: Ini Pelanggaran HAM dan Pidana
LAMPUNG SELATAN – Insiden memprihatinkan yang melibatkan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Kalianda terhadap seorang jurnalis memicu gelombang protes keras. Tindakan arogan tersebut dinilai bukan sekadar perselisihan personal, melainkan serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan, Fery Yansyah, menegaskan bahwa tindakan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak publik atas informasi.
Melanggar Konstitusi dan Benteng Hukum Pers
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (17/3/2026), Fery Yansyah menekankan bahwa kebebasan pers dijamin secara absolut oleh Pasal 28 F UUD 1945. Jaminan ini diperkuat secara spesifik melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Segala bentuk tekanan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya adalah upaya ilegal untuk membatasi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang valid, presisi, dan proporsional," tegas Fery.
AWPI mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan pejabat publik bahwa menghalangi kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana:
Pidana Penjara: Maksimal 2 (dua) tahun.
Denda Materiil: Paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sorotan Pidana: Jeratan KUHP Baru dan Pelanggaran HAM
Tidak hanya berlindung di bawah UU Pers, AWPI juga menyoroti tindakan intimidasi tersebut melalui kacamata KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Fery menjelaskan bahwa tindakan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemaksaan.
Berdasarkan Pasal 465 ayat (1) KUHP, seseorang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pihak lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu secara melawan hukum, diancam dengan sanksi pidana yang tegas.
“Aktivitas jurnalistik adalah kegiatan legal yang dipayungi undang-undang. Upaya menakut-nakuti jurnalis agar berhenti melakukan peliputan sudah memenuhi unsur tekanan psikis maupun ancaman kekerasan,” tambahnya.
Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini bertabrakan langsung dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya tanpa rasa takut.
Seruan untuk Transparansi dan Kontrol Sosial
DPC AWPI Lampung Selatan menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintahan desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk menghormati profesi jurnalis sebagai mitra pembangunan yang berfungsi melakukan kontrol sosial.
Komitmen AWPI Lampung Selatan:
Advokasi Hukum: Siap membawa kasus intimidasi ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik.
Perlindungan Anggota: Menjamin keamanan jurnalis di lapangan dalam mencari kebenaran.
Edukasi Publik: Memastikan pejabat publik memahami bahwa kritik dan pemberitaan adalah bagian dari transparansi daerah.
"Kami menegaskan bahwa menyerang pers bukan hanya soal etika, melainkan pelanggaran pidana, konstitusional, dan HAM yang nyata. Kami tidak akan tinggal diam," tutup Fery dengan nada tegas.
Sebagai organisasi profesi yang berfokus pada standar profesionalisme dan advokasi, AWPI berkomitmen menjaga marwah jurnalisme agar tetap independen dan bermartabat di Lampung Selatan.
(Ben)