Sentuhan Magis Bupati Egi Luluhkan PTPN, Mbah Mujiran 72 Tahun Selamat dari Jerat Hukum
LAMPUNG SELATAN – Kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), kakek renta asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui babak baru yang bikin merinding! Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) benar-benar nyata, bukan sekadar bualan, kini mulai terbukti.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I yang awalnya garang dan kekeh memenjarakan Mbah Mujiran atas tuduhan pencurian, akhirnya LULUH! Perusahaan raksasa itu resmi angkat bendera putih dan sepakat memilih jalur damai. Langkah krusial ini membuka jalan lebar untuk digelarnya sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar gembira yang bikin lega seantero Lampung ini dibongkar langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam konferensi pers darurat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Jangan pikir kesepakatan ini terjadi begitu saja. Bupati Egi blak-blakan mengaku proses lobi-lobi ini berjalan sangat alot dan penuh ketegangan, Pemkab Lamsel, Kejari, dan Kejati Lampung harus putar otak melakukan koordinasi super intensif.
"Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf," ungkap Bupati Egi
Bayangkan saja, dalam mediasi panas di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), PTPN I awalnya masih keras kepala berlindung di balik dalih "aturan internal" demi menjaga aset negara. Namun, suasana seketika berbalik 180 derajat saat kondisi sosial dan kemiskinan ekstrem keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara telanjang di depan mata mereka. Di sinilah hati nurani para petinggi perusahaan akhirnya diketuk
Sikap tegas sekaligus humanis juga ditunjukkan oleh Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti. Ia menegaskan, hukum memang harus ditegakkan, tapi tidak boleh membabi buta hingga kehilangan akal sehat dan rasa kemanusiaan.
Hambatan Awal: Aturan internal PTPN I yang sangat kaku.
Titik Balik: Intervensi langsung dari Bupati Egi sebagai mediator.
Aksi Nyata Kejari: Mulai Senin (25/5/2026), Kejari langsung tancap gas berkoordinasi dengan Majelis Hakim PN Lampung Selatan untuk mendesak penangguhan dan pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
Keluarga Mbah Mujiran kini tinggal mengirimkan surat permohonan agar sang kakek bisa segera menghirup udara bebas.
Sebelum mengumumkan kabar panas ini ke media, Bupati Egi kedapatan langsung mendatangi gubuk Mbah Mujiran di Desa Wonodadi pada Sabtu siang (23/5/2026).
Bukan aksi pencitraan atau formalitas birokrasi, Egi datang sebagai seorang pemimpin yang ikut merasakan perihnya hati rakyat kecil. Tak cuma membawa angin segar soal status hukum Mbah Mujiran, sang Bupati juga langsung menggelontorkan bantuan sosial dan tali asih untuk menyambung hidup istri dan cucu Mbah Mujiran yang selama ini menangis menanti kepulangan sang kakek.
(Hms)