Rencana Pencaplokan 9 Desa Lampung Selatan Disorot Tajam, Pengamat Sebut Sarat Kepentingan Elitis
LAMPUNG SELATAN — Rencana ambisius penggabungan sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah administratif Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memicu gelombang kritik pedas. Kebijakan ini dinilai cacat fundamental dan jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengamat Kebijakan Publik, Nurul Ikhwan, membongkar tuntas sederet kejanggalan di balik wacana panas tersebut. Menurutnya, publik jangan lekas terjebak dalam euforia semu tanpa memahami risiko struktural yang mengintai di balik meja kekuasaan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada kesiapan fiskal Pemkot Bandar Lampung yang dinilai compang-camping. Nurul menegaskan bahwa secara finansial, kota kepemimpinan tersebut masih terseok-seok dalam memenuhi kewajiban dasarnya sendiri.
"Bandar Lampung itu lagi ngurusin insentif dan gaji RT aja sudah ngap-ngap-an, terus ini mau nekat ngambil dan ngurusin sembilan desa lagi?" tegas Nurul dengan nada tinggi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh janji-janji manis politik. Kegagalan kepemimpinan masa lalu mestinya menjadi pelajaran mahal agar warga tidak berpikir pendek dalam melihat arah pembangunan daerah.
Hingga detik ini, pemerintah provinsi maupun kota dinilai gagal memaparkan peta jalan (roadmap) pembangunan dan naskah akademik yang transparan kepada publik.
Padahal, jika sebuah penggabungan wilayah dilakukan secara prosedural, seharusnya ada dokumen resmi yang memuat:
Rencana induk pembangunan secara komprehensif, Kajian akademis yang mendalam dan dapat diuji, Skema pembiayaan dan sumber anggaran yang jelas, hingga Grand design tata ruang wilayah jangka panjang.
“Jangan ambil wilayahnya dulu baru ngomongin kajian akademis belakangan! Ayo dong, Pemkab dan Pemprov terbuka dengan masyarakat, mana kajian akademisnya? Buka seluas-luasnya ke ruang publik,” desak Nurul.
Alih-alih menempuh jalur aneksasi teritorial yang berpotensi memicu instabilitas regional, Nurul menawarkan solusi konkrit yang jauh lebih elegan dan terukur.
Jika niat utama pemerintah adalah menggenjot pembangunan di kawasan tersebut, jalan pintasnya tidak harus dengan mencaplok wilayah. Pemerintah Provinsi cukup menginisiasi pembentukan konsorsium pembangunan. Seperti :
1. Meminta Kabupaten Lampung Selatan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) khusus untuk fokus pada sembilan desa tersebut.
2. Mendorong program pembangunan itu ke pemerintah pusat agar diangkat menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan dukungan pendanaan yang kuat.
Menanggapi dalih klasik bahwa pencaplokan ini dilakukan demi mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Nurul secara tegas menyebut alasan tersebut sebagai komoditas politik belaka.
Ia menilai bahwa kendala pelayanan di tingkat desa sebenarnya bisa diatasi secara modern tanpa harus merombak batas administratif wilayah, seperti optimalisasi teknologi digital pemerintahan. Terlebih lagi, di kawasan sekitar tersebut telah berdiri fasilitas kesehatan strategis milik provinsi.
“Kalau bicara soal pelayanan kesehatan, di area situ kan sudah ada Rumah Sakit Provinsi. Benahin dong! Rumah sakit provinsi yang ada di Kota Baru itu fasilitasnya dibenahi dan dioptimalkan, bukan malah mencaplok wilayah,” kritiknya.
Nurul tidak menutup mata terhadap indikasi adanya kekuatan tersembunyi di balik layar. Ia mencurigai ada agenda terselubung bermuatan pragmatisme elite politik lokal yang sengaja ditutup-tutupi dari mata publik.
Sebagai putra daerah Lampung Selatan, ia mengaku heran sekaligus geram dengan pola historis pencaplokan teritorial yang terus berulang dari masa ke masa:
Wilayah Pesawaran dicaplok, Wilayah Tanggamus dicaplok, Kini, giliran sembilan desa di Lampung Selatan yang hendak dilebur.
“Kok senang amat nyaplokin daerah Lampung Selatan? Saya yang gak habis pikir itu, elite politik Lampung Selatan kok pada diem? Padahal pengaruh politiknya besar. Jangan berpikiran dengan penduduk yang berkurang otomatis pembangunan akan maksimal, enggak juga! Ini soal mengubah pola pembangunan, bukan memotong wilayah,” tandasnya.
Di penghujung kajiannya, Nurul memperingatkan berbagai dampak sistemik yang siap menghantam Kabupaten Lampung Selatan jika pemindahan status wilayah ini benar-benar dipaksakan:
Hilangnya Potensi PAD: Berkurangnya jumlah penduduk secara otomatis akan mereduksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berdampak buruk pada kapasitas fiskal daerah termasuk kemampuan mengakses pinjaman jangka pendek.
Sengketa Aset Daerah: Mekanisme pengalihan aset tidak boleh dilakukan sembarangan. Apakah aset-aset tersebut akan dibeli ganti rugi oleh Pemprov atau sekadar dirampas cuma-cuma?
Krisis Representasi Politik: Konstelasi politik di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari daerah pemilihan (dapil) terkait dipastikan akan terganggu, memicu pergeseran konstelasi kursi legislatif.
“Kalau Pemprov memang mau membangun, gak usah pakai cara-cara begitu lah. Ya bangun saja secara transparan tinggal diungkapkan ke publik. Jika tetap dipaksakan namun pada akhirnya nanti terdapat kerugian menimpa masyarakat di sembilan desa itu, silakan tanggung sendiri,” pungkasnya tajam.
(Ben)