KPK TURUN TANGAN, LAPORAN FORMMASI MASUK TAHAP VERIFIKASI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi bergerak, Lembaga antirasuah tersebut langsung merespons laporan panas yang dilayangkan oleh Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) terkait dugaan aroma busuk penyimpangan pada sejumlah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.
Langkah tegas KPK ini tertuang dalam surat resmi bernomor R/5971/PM.00.01/30-35/09/2026 tertanggal 28 September 2026. Berdasarkan surat tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat yang dimasukkan oleh FORMMASI pada 22 September 2026 melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat kini telah resmi masuk ke tahap verifikasi. Tak lupa, KPK juga memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian serta peran aktif elemen masyarakat dalam mengawal jalannya pemberantasan korupsi di daerah.
Sorotan tajam FORMMASI sendiri sebelumnya memang menghentak publik. Mereka membongkar sejumlah proyek janggal di bawah Dinas PU Bandar Lampung, yang paling mencolok meliputi:
Pembangunan rigid concrete Jalan Pangeran Tirtayasa di Kecamatan Sukabumi yang menuai tanda tanya.
Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung di kawasan Way Halim yang sempat viral dan disorot tajam akibat kualitas fisik pekerjaannya yang dinilai amburadul.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal ketat setiap jengkal proses verifikasi yang tengah bergulir di gedung Merah Putih KPK.
Bagi FORMMASI, laporan ini bukan sekadar protes atas buruknya fisik bangunan di lapangan. Lebih dari itu, mereka mendesak KPK untuk melakukan penelusuran total secara menyeluruh dan komprehensif mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan teknis, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, hingga pencairan anggaran atau proses pembayaran.
"Kami mengapresiasi respons cepat KPK dan siap mengawal verifikasi ini sampai tuntas. Yang kami tuntut bukan penghakiman sepihak, melainkan pemeriksaan objektif berbasis dokumen, fakta lapangan, dan alat bukti yang akurat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum yang berlaku" tegas Dapid (1/10/2026)
FORMMASI mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif belaka. Jika indikasi penyelewengan di lapangan semakin kuat, pemeriksaan teknis yang mendalam wajib dilakukan guna menguji apakah spesifikasi pekerjaan yang dibayarkan oleh uang rakyat benar-benar sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Kendati demikian, FORMMASI tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan hukum yang adil. Mereka memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga berwenang, sekaligus mengingatkan publik agar tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan tersebut hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, surat resmi bertanggal 28 September 2026 tersebut menegaskan bahwa status perkara masih berada dalam tahap verifikasi awal. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan terkait tindak pidana korupsi. Seluruh babak lanjutan kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK dalam membedah tuntas materi laporan dan validitas alat bukti yang diserahkan.