Satu Tahun Tanpa Kepastian, Ratusan Buruh PT Sanxiong Steel Terjepit Gaji Macet dan Sikap 'Dingin' Pemerintah

Satu Tahun Tanpa Kepastian, Ratusan Buruh PT Sanxiong Steel Terjepit Gaji Macet dan Sikap 'Dingin' Pemerintah

LAMPUNG SELATAN – Nasib tragis menyelimuti sekitar 180 pekerja PT Sanxiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan. Memasuki bulan Maret 2026, penderitaan para buruh bukannya berakhir, justru kian meruncing. Hak dasar berupa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi tumpuan hidup keluarga, hingga kini hanya menjadi janji kosong di atas kertas.

Ironisnya, di tengah jeritan para buruh yang terpaksa mendirikan tenda keprihatinan di depan gerbang pabrik, pemerintah daerah dianggap abai dan hanya menjadi "penonton" dalam konflik yang telah berlarut selama hampir satu tahun ini.

Gaji 10 Bulan Tak Dibayar, THR Hanya Mimpi

Berdasarkan keterangan dari HADI SHOLIHIN, Ketua Serikat Buruh PT Sanxiong Steel, perusahaan belum membayarkan upah karyawan selama 10 bulan terakhir, kemudian saat ini sudah masuk pada bulan ke 11. Situasi ini semakin menyakitkan mengingat momentum Idul Fitri yang kian dekat, namun belum ada tanda-tanda pencairan gaji hingga THR.

"Meski operasional pabrik berhenti total sejak Maret 2025, kami disuruh tetap absen setiap hari yang berlangsung selama kurang lebih 7 bulan, kemudian untuk 3 bulan berikutnya pihak perusahaan bernama FINIFONG yang mengaku sebagai management baru memberhentikan akses absensi karyawan secara tiba-tiba tanpa ada keterangan, jadi status kami digantung. Kerja tidak digaji, mau cari kerja lain pun sulit, selain itu status BPJS Ketenagakerjaan kami masih aktif namun menunggak, sehingga secara administratif kami masih dianggap pekerja di sini," ungkap HADI dengan nada getir, Rabu (18/03/2026).

HADI menilai bahwa pemerintah Lemah dalam Penegakan Hukum, Ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung dalam menekan manajemen perusahaan menuai kritik tajam. Meskipun berbagai aksi unjuk rasa telah digelar, mulai dari kantor Bupati hingga Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, hasil konkret masih nihil.

Pemerintah berdalih bahwa kasus ini terhambat oleh konflik internal manajemen dan proses hukum di kepolisian terkait pemblokiran rekening perusahaan. Namun, bagi para buruh, alasan administratif tersebut tidak semestinya mengorbankan hak hidup ratusan kepala keluarga.

"Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan hanya pemberi janji mediasi yang selalu berakhir buntu, bukan juga hanya menawarkan bantuan sembako seperti yang disampaikan oleh perwakilan Bupati Lampung Selatan saat audiensi pada Selasa, (17/3/2026) kemarin, kami hanya ingin mendapatkan Hak dari Kerja keras kami. Jika pemerintah tegas, izin perusahaan ini seharusnya sudah dievaluasi atau dilakukan penyitaan aset untuk membayar hak buruh," tegas HADI

Fakta-Fakta Krisis PT Sanxiong Steel:

Tunggakan Upah: Estimasi gaji yang belum dibayarkan mencapai 10 bulan (April 2025 – Februari 2026).

Masalah BPJS: Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menunggak, menyebabkan pekerja tidak bisa mengakses layanan kesehatan meski gaji mereka selama ini dipotong.

Operasional Mati Suri: Pabrik berhenti beroperasi sejak 27 Maret 2025, namun karyawan tetap diwajibkan melakukan absensi harian.

Kekecewaan Publik: Masyarakat menilai pemerintah daerah takut terhadap investor asing sehingga membiarkan pelanggaran hak normatif buruh terjadi secara terang-terangan.

Desakan Untuk Langkah Nyata

Hingga berita ini diturunkan, ratusan buruh masih bertahan di tenda-tenda darurat. Mereka mendesak agar :

Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan segera mengambil langkah diskresi untuk mencairkan hak buruh.

Polda Lampung mempercepat proses penyidikan agar status manajemen menjadi jelas dan rekening perusahaan bisa digunakan untuk membayar upah.

Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan langsung mengingat kegagalan birokrasi di tingkat daerah.

(Ben)