Komplotan 'Tikus' Kabel Lintas Kabupaten Diciduk di Tanjung Bintang, Positif Narkoba & Gasak Puluhan Gardu
LAMPUNG SELATAN – Aksi nekat sindikat spesialis pencuri kabel listrik antar kabupaten di Lampung akhirnya berakhir di jeruji besi. Polsek Tanjung Bintang berhasil menggulung lima orang pelaku saat sedang asyik mempreteli kabel tembaga di Gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penangkapan dramatis ini bermula dari kecurigaan petugas PLN yang menerima laporan pemadaman listrik mendadak. Alih-alih gangguan teknis, petugas justru memergoki para pelaku yang tengah sibuk memotong kabel tembaga. Meski sempat mencoba kabur, pelarian mereka terhenti setelah tim opsnal melakukan pengejaran hingga ke wilayah Desa Jatibaru.
Bukan pemain baru, komplotan ini ternyata adalah "hantu" gardu listrik yang telah beraksi di berbagai penjuru Lampung. Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengakui telah membobol puluhan lokasi di lima wilayah berbeda:
Lampung Selatan: 10 lokasi (Termasuk TKP penangkapan)
Lampung Tengah: 7 lokasi
Bandar Lampung: 4 lokasi
Pesawaran & Pringsewu: Masing-masing 2 lokasi
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku mematikan aliran listrik terlebih dahulu sebelum memotong kabel tembaga menggunakan peralatan khusus.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi para pelaku. Ada kemungkinan jumlah lokasi akan bertambah," tegas AKP Noviarif dalam konferensi pers.
Selain barang bukti alat kejahatan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Di lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket sabu seberat 1 gram. Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Daftar Tersangka yang Diamankan:
M.S (28) – Warga Lampung Tengah
J.H (41) – Warga Bandar Lampung
F.W.B.M (31) – Warga Bandar Lampung
S.Y (29) – Warga Bandar Lampung
R.K (30) – Warga Pesawaran
Polisi berhasil mengamankan aset senilai jutaan rupiah serta kendaraan operasional pelaku:
12 potong kabel tembaga NYY (Ukuran 70 mm)
5 buah gunting besi raksasa & 3 kunci ring
Mobil Daihatsu Sigra Hitam (Tanpa plat nomor)
Mobil Toyota Avanza Silver (B 1481 UIA)
Total kerugian material ditaksir mencapai Rp 8,6 juta, belum termasuk kerugian akibat padamnya aliran listrik bagi masyarakat luas.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan akan mengusut kasus ini secara komprehensif. "Kami pastikan setiap fakta terungkap. Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku" pungkasnya.