Forum Segekhi Suku ‘Gedor’ Pemkab Lamsel, Tolak Proyek PLTP Gunung Rajabasa

Forum Segekhi Suku ‘Gedor’ Pemkab Lamsel, Tolak Proyek PLTP Gunung Rajabasa

LAMPUNG SELATAN – Pernyataan sikap penolakan terhadap rencana eksploitasi alam resmi ditabuh di kaki Gunung Rajabasa. Forum Segekhi Suku yang berkolaborasi epik dengan Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR), secara blak-blakan dan tanpa basa-basi memasang badan menolak mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Bagi mereka, urusan menjaga gunung bukan sekadar tren aktivisme ramah lingkungan, melainkan sebuah titah suci yang memadukan hukum adat, konstitusi negara, hingga teologi samawi.

Sikap "harga mati" ini dikristalkan dalam sebuah pertemuan sakral penuh aura perlawanan di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam. Konsolidasi ini menjadi jawaban instan sekaligus tamparan keras pasca terjadinya kongko diplomatis antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan korporasi raksasa PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja bupati, Rabu (3/6/2026) lalu.

Meskipun orang nomor satu di Lampung Selatan sempat melempar wacana diplomatis bahwa pemkab bakal melakukan "kajian mendalam" terlebih dahulu, para pendekar adat Forum Segekhi Suku tak ingin terkecoh. Bagi mereka, narasi kajian hanyalah pintu masuk birokrasi yang berpotensi mencederai ruang hidup masyarakat. Sejak ketukan palu pertama wacana ini bergulir, posisi masyarakat adat sudah berada di garis batas paling tegas: Final, konsisten, dan haram hukumnya ada eksploitasi

Beta Rahmi, tokoh sentral adat Forum Segekhi Suku yang menyandang gelar Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menegaskan bahwa ruang kompromi untuk proyek geopolitik berbasis energi ini sudah tertutup rapat dan terkunci mati. Baginya, mempertahankan keperawanan ekologis Gunung Rajabasa adalah sebuah kewajiban moral yang mutlak dan tidak bisa ditawar dengan sekoper kompensasi atau janji manis investasi.

"Kami menolak dengan sangat keras, Sejak awal detak jantung perjuangan kami sudah tidak seirama dengan kegiatan (PLTP) itu. Tidak ada istilah negosiasi atau tawaran kompromi, khususnya di kamus forum kami. Ini adalah medan jihad kita untuk mempertahankan rahim alam agar gunung ini tetap lestari hingga akhir zaman," tegas Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau

Atmosfer perlawanan ini dibakar lebih menyala oleh Shopadli YS selaku Penasihat Forum Segekhi Suku. Dengan retorika yang menggetarkan sanubari, ia menyerukan barisan masa untuk merapatkan saf dan menyatukan frekuensi demi menjaga tanah ulayat dari cengkeraman industrialisasi.

"Kita wajib menyatu dengan alam. Perjuangan ini bukanlah pemberontakan tanpa arah, melainkan manifestasi dari sebuah kebenaran universal. Keberatan yang kita suarakan hari ini lahir dari niat yang suci, dan sejarah selalu mencatat bahwa kebenaran akan menjungkirbalikkan kezaliman, seberapa pun besar pengorbanan yang harus kita bayar. Anggap ini sebagai ladang amal dan investasi akhirat kita semua," seru Shopadli 

Menariknya, gerakan penolakan yang dimotori oleh Forum Segekhi Suku dan GMPGR ini tidak berdiri di atas pondasi emosi belaka, melainkan dipersenjatai oleh argumen berlapis yang sangat rigid, mulai dari pendekatan teologis-spiritual hingga benteng hukum formal negara.

Secara kosmologis dan teologis, masyarakat adat memandang Gunung Rajabasa bukan sekadar tumpukan tanah dan batuan vulkanik, melainkan sebuah elemen sakral yang diciptakan Tuhan sebagai jangkar penyeimbang bumi. Argumen spiritual ini diperkuat dengan landasan teks-teks suci Al-Qur'an, di antaranya:

Surah An-Nahl Ayat 15: Menegaskan penciptaan gunung-gunung yang kokoh di bumi agar permukaan tidak berguncang menghempaskan manusia.

Surah An-Naba' Ayat 6-7: Secara eksplisit mengibaratkan gunung sebagai pasak (autad) yang menstabilkan struktur bumi.

Bagi forum adat, tindakan membongkar, mengebor, atau merusak struktur geologis Gunung Rajabasa demi kepentingan ekstraksi energi sama saja dengan menantang hukum alam, merusak harmoni ciptaan, dan mengkhianati amanah teologis sebagai khalifah di muka bumi.

Di ranah hukum positif, perlawanan masyarakat adat dipayungi oleh benteng konstitusi yang sangat kokoh. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang merupakan hasil judicial review atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam diktum putusan bersejarah tersebut, negara secara eksplisit, sah, dan meyakinkan mengakui sebuah dikotomi hukum yang revolusioner:

"Hutan Adat adalah Hutan yang Berada di Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat."

Artinya, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara! Putusan MK ini memberikan legitimasi hukum tertinggi dan hak eksklusif bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola, menjaga, serta menolak segala bentuk intervensi korporasi maupun kebijakan sepihak pemerintah yang mencoba mengobrak-abrik wilayah kelola tradisional mereka.

Melalui manifesto tertulis ini, koalisi Forum Segekhi Suku dan GMPGR melempar bola panas ke arah Pemkab Lampung Selatan. Mereka mengetuk hati nurani para pemangku kebijakan agar tidak silau oleh angka-angka investasi, melainkan bertindak bijaksana dengan mendengar suara murni, jeritan ekologis warga, dan titah para tetua adat yang hidup berdampingan langsung dengan alam.

Langkah radikal menolak proyek panas bumi ini diambil tanpa tendensi politik apa pun, melainkan murni sebuah ikhtiar suci demi memastikan bahwa mata air, udara bersih, keseimbangan ekosistem, dan ruang waris peradaban di bawah kaki Gunung Rajabasa tetap utuh dinikmati oleh anak cucu di masa depan, bukan sekadar menjadi cerita pengantar tidur tentang alam yang hilang ditelan keserakahan.

(Ben)