SKANDAL SIDOMULYO, Hasil Tes DNA Bongkar Kedok Sang Kakek, Dialah Ayah Bayi Cucunya Sendiri

SKANDAL SIDOMULYO, Hasil Tes DNA Bongkar Kedok Sang Kakek, Dialah Ayah Bayi Cucunya Sendiri

LAMPUNG SELATAN – Tabir gelap yang menyelimuti kasus kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun di Kecamatan Sidomulyo akhirnya tersingkap dengan fakta yang sangat mengerikan. Setelah drama penyidikan panjang berbasis scientific crime investigation, Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pelaku sesungguhnya. Siapa sangka, pria berinisial H (60) yang tak lain adalah kakek kandung korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama

Kasus yang mencuat sejak April 2025 ini awalnya penuh teka-teki. Meski korban sempat menunjuk satu nama sebagai pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak mau gegabah. Demi keadilan yang absolut, penyidik menunggu bayi korban lahir untuk melakukan uji DNA.

Hasilnya mengejutkan, Tes laboratorium menunjukkan 0% kecocokan antara tersangka pertama dengan bayi tersebut. Temuan ini memutarbalikkan seluruh alur penyidikan dan memaksa polisi bekerja ekstra keras menggali keterangan dari korban yang masih mengalami trauma berat.

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, mengungkapkan bahwa penyidik harus melakukan pendekatan psikologis yang sangat hati-hati kepada korban. Dari pengakuan terbaru, muncul 13 nama pria yang masuk dalam radar pemeriksaan.

Satu per satu sampel DNA diambil dan diuji secara forensik. Puncaknya, pada 16 April 2026, hasil laboratorium keluar dengan akurasi mematikan: DNA sang kakek (H) cocok identik dengan bayi tersebut. 

"Pengungkapan ini murni berbasis pembuktian ilmiah. Keterangan korban adalah kunci, namun hasil DNA-lah yang bicara tentang kebenaran materiil," tegas Kbo Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono.

Kini, pria senja yang seharusnya menjadi pelindung keluarga itu harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi bergerak cepat mengamankan H setelah bukti ilmiah tak lagi bisa dibantah.

Detail Jeratan Hukum: Tersangka: H (60 tahun),  Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),  Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka awal yang sempat ditahan dikabarkan tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, sembari polisi mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang sempat disebut oleh korban.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa di balik pintu rumah yang tertutup, kejahatan paling keji bisa saja bersembunyi. Ketekunan Polres Lampung Selatan dalam mengejar bukti DNA membuktikan bahwa "sepandai-pandainya bangkai dipendam, baunya akan tercium juga" lewat kecanggihan teknologi forensik.