Refleksi Kemerdekaan RI ke-81: Pertanian dan Kehutanan Kita, Sudahkah Benar-Benar Merdeka?

Refleksi Kemerdekaan RI ke-81: Pertanian dan Kehutanan Kita, Sudahkah Benar-Benar Merdeka?

LAMPUNG - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali menjadi momen refleksi kolektif bagi seluruh elemen bangsa, terkhusus bagi kita sebagai generasi muda. Di tengah megahnya kibaran Sang Saka Merah Putih, sebuah pertanyaan substansial patut kita ajukan bersama: Sudah merdekakah sektor pertanian dan kehutanan kita baik secara nasional maupun di Bumi Ruwa Jurai, Provinsi Lampung?

Secara kedaulatan politik, bangsa ini memang telah lepas dari belenggu penjajahan sejak tahun 1945. Namun, jika kita memaknai kemerdekaan sebagai terwujudnya kesejahteraan, keadilan agraria, serta kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam, sektor pertanian dan kehutanan kita masih dibayangi ketimpangan struktural yang mendalam. Rasanya, kita belum sepenuhnya sampai pada hakikat amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Meninjau Provinsi Lampung sebagai gerbang Sumatra sekaligus salah satu lumbung pangan nasional, kondisi di lapangan membutuhkan perhatian dan tindakan yang serius. Lampung memikul tanggung jawab besar sebagai penyokong pangan, tetapi benteng utamanya terus tergerus.

Provinsi Lampung mencatatkan tren positif produksi beras yang menembus target 3,7 juta ton, dengan capaian produksi periode awal tahun mencapai surplus puluhan ribu ton dan menempatkan Lampung di peringkat enam besar penyokong pangan nasional (berdasarkan data Kementerian Pertanian dan BPS). Namun, megahnya angka statistik tersebut belum mencerminkan kemerdekaan yang sejati bagi para petani di lapangan. Pertanian Lampung masih menyisakan ironi ketimpangan:

Tingginya Biaya Input & Isu Pupuk: Petani kerap dihadapkan pada keterbatasan sarana produksi pertanian (saprodi), sulitnya akses pupuk bersubsidi, hingga persoalan tata kelola irigasi yang belum merata.

Ketergantungan Tengkulak & Rantai Pasok Panjang: Kenaikan harga beras di tingkat konsumen sering kali tidak sampai ke kantong petani. Margin keuntungan terbesar masih dinikmati oleh rantai tata niaga dan perantara.

Ancaman Alih Fungsi Lahan: Luas lahan baku sawah dan lahan produktif terus terancam oleh ekspansi permukiman dan kawasan industri tanpa perlindungan lahan berkelanjutan yang memadai.

Petani diibaratkan sebagai pahlawan yang memberi makan bangsa, tetapi kesejahteraannya masih belum "merdeka" dari jerat kemiskinan dan ketidakpastian harga pasar.

Di sektor kehutanan, kondisi kawasan hutan di Lampung memerlukan perhatian ekstra. Berdasarkan penetapan kawasan, Lampung memiliki luas kawasan hutan dan perairan sekitar 1,004 juta hektare (sekitar 30% dari luas wilayah daratan provinsi). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tutupan hutan alam mengalami penyusutan drastis akibat perambahan, konversi lahan perkebunan, serta deforestasi yang tinggi.

Meskipun program Perhutanan Sosial dari pemerintah telah menyasar ratusan ribu hektare di kawasan Sumatra bagian selatan melalui berbagai skema izin kelola bagi masyarakat, implementasinya masih menghadapi berbagai ganjalan:

Konflik Agraria: Sengketa batas antara kawasan hutan negara, konservasi, lahan korporasi, dan permukiman warga lokal atau petani penggarap masih kerap terjadi.

Pemberdayaan KUPS yang Luput: Izin kelola Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sering kali belum diimbangi dengan pendampingan teknologi, akses modal usaha, dan pasar yang berkelanjutan. Akibatnya, hutan belum optimal memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun ekologis.

Krisis Ekologis: Kerusakan tutupan hutan di wilayah hulu kerap memicu bencana turunan seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan sektor pertanian di hilir. Ditambah lagi, irigasi di wilayah hilir sering mengalami penyumbatan akibat menumpuknya sampah dan alih fungsi lahan, membuat distribusi air dari hulu ke hilir tidak maksimal, terlebih di wilayah perkotaan.

Melihat berbagai dinamika di atas, JEFRIYADI (Direktur Lembaga Pertanian dan Kehutanan PKC PMII Lampung) menegaskan bahwa kedaulatan agraria di usia Indonesia yang ke-81 ini belum sepenuhnya terwujud.

Untuk mewujudkan kemerdekaan sejati bagi petani dan kelestarian hutan, PKC PMII Lampung merumuskan langkah-langkah konkret yang harus segera diambil oleh pemerintah pusat maupun daerah:

Kedaulatan Agraria dan Reforma Agraria Sejati: Melakukan redistribusi lahan yang adil serta mempercepat implementasi Perhutanan Sosial yang benar-benar memberdayakan masyarakat sekitar hutan, bukan sekadar pemenuhan target administratif.

Perlindungan Harga dan Tata Niaga: Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Pusat wajib menjamin kepastian harga jual komoditas di tingkat petani serta memangkas rantai pasok yang merugikan produsen pangan lokal agar petani tidak menjadi korban permainan tengkulak.

Restorasi Hutan Berbasis Kesejahteraan Rakyat: Pengelolaan kehutanan harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara fungsi konservasi dan fungsi ekonomi. Program Perhutanan Sosial wajib diperkuat dengan pendampingan dari hulu ke hilir agar rakyat sekitar hutan sejahtera secara mandiri melalui keterlibatan konkret para pemangku kepentingan.

Penegakan Hukum Lingkungan: Menolak tegas segala bentuk ekspansi tambang ilegal atau perusakan lingkungan yang merusak daya dukung ekologis Provinsi Lampung.

Rehabilitasi Ekologi: Mempercepat penanganan lahan kritis di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung Provinsi Lampung guna mencegah bencana alam yang mengancam keselamatan warga.

Kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun harus menjadi momentum pembuktian. Kemerdekaan tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pemilik modal atau sekadar menjadi deretan angka indikator statistik di atas kertas, sementara para petani kita masih tercekik mahalnya biaya produksi dan ketidakpastian harga jual, serta masyarakat di kawasan hutan masih dibayangi rasa takut akan konflik kepemilikan tanah.

Merdeka yang sejati adalah ketika petani tersenyum saat panen karena mendapatkan harga yang adil, ketika buruh tani memiliki tanahnya sendiri, dan ketika masyarakat sekitar hutan dapat mengelola alamnya dengan aman, sejahtera, serta lestari. Tugas kita hari ini—khususnya para pemuda, mahasiswa, dan pemerintah daerah—adalah memastikan bahwa api kemerdekaan itu benar-benar menghangatkan dapur rakyat di pelosok-pelosok desa Provinsi Lampung dan seluruh penjuru Indonesia.