BPBPK Siapkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Demi Sanitasi Kelas Kakap
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah serius membenahi sanitasi di daerah, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum langsung ambil komando mempercepat penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah taktis ini digeber habis-habisan demi mendongkrak kualitas lingkungan hidup sekaligus membentengi kesehatan masyarakat lewat sistem pengelolaan air limbah domestik yang modern dan berkelanjutan.
Komitmen panas tersebut diketok langsung dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan TA 2026, yang dihelat di Aula Siger BP2JK Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Forum strategis yang digelar secara hybrid ini mempertemukan langsung pemerintah pusat via Zoom, jajaran Pemkab Lampung Selatan, dinas terkait, hingga para stakeholders penting. Tujuannya satu: menyamakan frekuensi, merapatkan barisan, dan mengeksekusi LLTT secara terukur dan tepat sasaran
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa urusan sedot-menyedot lumpur tinja kini bukan lagi hal sepele, melainkan kunci utama penyelamatan lingkungan.
"Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," tegas Achmad Irwan Kusuma.
Dalam forum tersebut, peserta langsung tancap gas membedah fondasi utama LLTT di Lampung Selatan, mulai dari:
Penyempurnaan dokumen kebijakan.
Penguatan kelembagaan dan pola kerja sama.
Strategi ngebut peningkatan mutu layanan.
Validasi basis data pelanggan air limbah domestik.
Peracikan materi komunikasi publik untuk edukasi warga.
Tak hanya wacana, FGD ini sukses melahirkan deretan kesepakatan maut sebagai amunisi percepatan proyek:
Menggunakan Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai landasan pilot project LLTT sebelum regulasi khususnya resmi direvisi.
Percepatan penerbitan Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati.
Memperkuat koordinasi kerja sama UPTD SPALD dengan lintas pihak.
Memanfaatkan hasil survei 104 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Natar sebagai database perdana pelanggan LLTT.
Produksi video publikasi khusus untuk menggebrak sosialisasi ke masyarakat luas.
Sebagai bukti keseriusan tingkat tinggi, acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi "surat sakti" bagi masing-masing instansi untuk langsung tancap gas di lapangan sesuai porsi kewenangannya.
Dengan pengawalan ketat ini, BPBPK Provinsi Lampung optimistis LLTT Lampung Selatan bakal melesat mulus, menciptakan permukiman yang lebih sehat, lingkungan hijau bebas polusi, dan masyarakat yang jauh lebih bugar
(***)