DPRD Lamsel tolak pencaplokan wilayah, desak bentuk pansus

DPRD Lamsel tolak pencaplokan wilayah, desak bentuk pansus

LAMPUNG SELATAN — Wacana pencaplokan atau penyesuaian sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam teritori Kota Bandar Lampung memanas! DPRD Lampung Selatan secara tegas menolak proses kilat yang dilakukan setengah-setengah dan mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti rencana tersebut secara radikal.

Sikap keras ini digelorakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lampung Selatan, Selasa (28/7/2026).

RDP krusial ini merupakan respons cepat atas surat Sekdaprov Lampung bernomor 100.1.3/155/01/2026 tertanggal 21 Juli 2026 perihal permohonan audiensi penyesuaian wilayah, yang turut dihadiri oleh jajaran Pemkab Lampung Selatan serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung.

Jenggis menohok keras pihak-pihak yang ingin merampungkan persoalan ini hanya dari meja administrasi semata. Ia menuntut koordinasi tingkat tinggi dan utuh antara Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemkab Lampung Selatan sebelum ada langkah gegabah yang diambil.

"Kami mengusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) agar seluruh aspek dapat dikaji secara komprehensif, tidak hanya administratif tetapi juga aspek hukum, sosial, politik, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat!" tandas Jenggis dengan nada tegas.

Tak sekadar urusan garis batas, Jenggis membongkar bom waktu di balik wacana ini: kekacauan dokumen perencanaan pembangunan

Perubahan tapal batas dipastikan bakal merontokkan sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tiga lini sekaligus:

RPJMD Provinsi Lampung

RPJMD Kota Bandar Lampung

RPJMD Kabupaten Lampung Selatan

Jika dipaksakan tanpa hitungan matang, target pembangunan, alokasi anggaran, proyeksi jangka menengah, hingga kualitas pelayanan publik dipastikan bakal lumpuh dan memicu konflik regulasi baru.

Lebih lanjut, politisi kawakan ini memperingatkan agar isu ini tidak direduksi seolah-olah hanya melibatkan sembilan desa yang masuk dalam radar pencaplokan. Dampak domino dari kebijakan ini diyakini bakal mengguncang seluruh sendi kehidupan masyarakat Lampung Selatan.

Peta Politik Berubah Total: Implikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan konstelasi politik daerah.

DPRD memastikan proses tidak boleh jalan demi kejar tayang administrasi, melainkan wajib berdarah-daging pada regulasi dan kajian ilmiah yang valid.

Kepentingan seluruh warga Lampung Selatan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan daerah adalah harga mati yang tidak boleh ditawar.

Saat ini, Komisi I DPRD Lampung Selatan tengah memborbardir seluruh masukan dari OPD teknis dan Pemprov Lampung untuk dijadikan amunisi sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi taring parlemen daerah dalam menyikapi usulan panas ini.

(Ben)