BPJS Kesehatan & Baznas Lampung Selatan Gelontorkan Perlindungan Kesehatan Gratis untuk Warga Miskin Ekstrem
LAMPUNG SELATAN — Angin segar berhembus bagi warga kurang mampu di Kabupaten Lampung Selatan, BPJS Kesehatan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Selatan resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi mengentas persoalan akses kesehatan warga.
Langkah strategis ini difokuskan khusus untuk mengguyur perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kategori fakir miskin Desil 1—kelompok mustahik paling rentan yang telah divalidasi langsung berdasarkan data Dinas Sosial.
Hadir dalam seremoni penting ini, Ketua Baznas Lampung Selatan H. Nur Mahfudz yang didampingi oleh Ir. H. Zeanal Arifin, MTA. Turut mengawal jalannya penandatanganan, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dr. Firmansyah, Sekretaris Dinas Sosial Jupri, S.Ag., serta perwakilan mentereng dari BPJS Kesehatan, Edi Devano Wiyano.
Ketua Baznas Lampung Selatan, H. Nur Mahfudz, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata kolaborasi lintas sektor antara Baznas, BPJS Kesehatan, dan Pemkab Lampung Selatan. Tujuannya satu: memastikan warga fakir miskin yang selama ini luput dari jaminan kesehatan akhirnya bisa bernapas lega dan mendapat layanan medis yang layak.
"Kami berharap kolaborasi ini tepat sasaran membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok fakir miskin Desil 1, sehingga mereka memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan," seru Nur Mahfudz penuh optimisme.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Edi Devano Wiyano, melayangkan apresiasi tinggi atas gerak cepat Baznas dan Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, sinergi agresif seperti ini adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerataan perlindungan kesehatan tanpa pandang bulu di Bumi Khagom Mufakat.
Dengan disahkannya PKS ini, deretan warga miskin di Lampung Selatan kini dipastikan bakal segera mengantongi manfaat program JKN. Harapannya, tidak ada lagi cerita warga tertolak atau mengalami hambatan finansial saat darurat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.
(Ben)