Dugaan Monopoli Proyek PSU Rp24 Miliar: Kejari Lampung Timur Bidik Suami Bupati
LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan mencuatnya dugaan keterlibatan Khairul Mukmin, atau yang akrab disapa Ilung, dalam proyek pengadaan material di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Lampung Timur tahun anggaran 2025. Ilung, yang merupakan suami dari Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, dituding melakukan praktik dugaan "penyalahgunaan kekuasaan" dengan memonopoli suplai material untuk proyek Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang bernilai fantastis, yakni mencapai Rp24 miliar. Isu ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para wakil rakyat di DPRD Lampung Timur yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga integritas birokrasi di daerah tersebut.
Desakan pemeriksaan terhadap Ilung muncul dari internal legislatif sebagai upaya preventif agar kasus serupa yang pernah menjerat kepala daerah di wilayah lain tidak terulang di Lampung Timur. Salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa Kejari harus bergerak cepat dan menempatkan pemeriksaan suami Bupati sebagai prioritas utama.
Menurutnya, pemanggilan Ilung sangat krusial agar spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bola liar dan permasalahan dapat segera dibuat terang benderang. Keresahan ini didasari oleh kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memanfaatkan kedekatan kekerabatan dengan pemegang kebijakan tertinggi di kabupaten tersebut untuk keuntungan bisnis pribadi.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. Pofrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026), Pofrizal memastikan bahwa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan alur proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meski tidak secara eksplisit menyebut tanggal pasti pemanggilan Khairul Mukmin, ia menekankan bahwa tim penyidik telah menyusun skala prioritas berdasarkan kebutuhan pengembangan perkara. Pihak Kejari berkomitmen untuk menelusuri setiap rincian perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang kini mencuat menjadi buah bibir warga Lamtim tersebut.
Investigasi mendalam mengenai legalitas usaha pertambangan batu milik Ilung kini juga menjadi fokus perhatian publik. Muncul kecurigaan bahwa skema proyek sengaja diubah demi mengakomodasi kepentingan bisnis material tersebut. Awalnya, program pembangunan jalan rabat beton di 52 desa ini direncanakan sebagai kegiatan swakelola murni oleh masyarakat desa setempat. Namun, terdapat perubahan kebijakan yang signifikan di mana anggaran dialokasikan secara terpisah: sebesar 80% atau sekitar Rp18,6 miliar ditarik ke dinas untuk pengadaan material melalui sistem katalog elektronik (e-purchasing), sementara sisanya 20% diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) hanya untuk upah kerja dan sewa alat. Perubahan pola ini diduga kuat menjadi pintu masuk bagi rekanan tertentu untuk menguasai suplai material secara tunggal.
Dampak dari pemisahan pengadaan material dan tenaga kerja ini mulai dirasakan di lapangan, di mana pelaksanaan fisik di 52 desa justru mengalami hambatan serius. Sejumlah Pokmas mengeluhkan tersendatnya pasokan material dari rekanan penunjukan dinas, yang mengakibatkan pengerjaan jalan dengan volume panjang 700 meter dan lebar 3 meter tersebut terbengkalai.
Di sisi lain, pihak rekanan justru menuding Pokmas boros dalam penggunaan material. Ketidakharmonisan antara penyedia barang dan jasa ini memperkuat dugaan adanya perencanaan yang dipaksakan demi keuntungan sepihak, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas dan waktu penyelesaian infrastruktur desa hingga memasuki pertengahan Maret 2026.
(***)