Pemkab Lamsel Tutup Celah Hoaks, Semua Informasi Wajib Satu Pintu Lewat Kominfo
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi melakukan perombakan total dalam skema komunikasi publik. Mulai hari ini, tidak ada lagi perangkat daerah yang diizinkan "jalan sendiri" dalam merilis informasi. Seluruh arus publikasi program kerja kini wajib melewati satu pintu utama: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Plt. Kepala Dinas Kominfo Lamsel, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah senjata utama untuk memberantas informasi tumpang tindih dan simpang siur yang kerap membingungkan masyarakat.
Hendry Kurniawan menyatakan bahwa peran Kominfo kini bertransformasi menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah. Setiap data yang keluar ke publik harus dipastikan Cepat, Akurat, dan Terverifikasi.
"Kedepan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur. Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula," tegas Hendry dalam kegiatan optimalisasi media sosial di Aula Krakatau, Rabu (8/4/2026).
Bukan sekadar merapikan administrasi, Pemkab Lamsel juga memperketat pengawasan terhadap peredaran berita bohong. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus pemantau isu publik.
Memantau isu liar yang berkembang di masyarakat, Melakukan klarifikasi langsung dengan dinas terkait, dan Menyampaikan kebenaran kepada publik sebelum hoaks meluas.
Revolusi digital Lamsel tidak berhenti di urusan berita. Pemkab resmi memperkenalkan aplikasi "Halo Lamsel", sebuah mega-platform yang mengintegrasikan sedikitnya 297 jenis layanan publik. Mulai dari urusan administrasi hingga pengaduan masyarakat, semuanya kini dalam satu genggaman.
Yang membuat menariknya bahwa seluruh aktivitas, kecepatan respon, hingga kinerja dinas dalam aplikasi ini dipantau secara real-time oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Bupati bisa melihat langsung siapa dinas yang lambat merespons aduan. Sehingga kinerja perangkat daerah kini punya rapor digital yang objektif.
Seluruh perangkat daerah dipaksa mengubah SOP agar selaras dengan sistem digital yang terintegrasi, melalui kebijakan satu pintu ini, Pemkab Lampung Selatan mengirimkan pesan kuat bahwa mereka tidak main-main dalam memodernisasi birokrasi. Integrasi antara komunikasi yang solid dan layanan digital yang responsif diharapkan mampu membuat setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa terhalang tembok birokrasi yang kaku.
(***)