Nenek Asnah Luput dari Bedah Rumah, Pemkab Lamsel Bongkar Fakta di Balik Syarat RTLH

Nenek Asnah Luput dari Bedah Rumah, Pemkab Lamsel Bongkar Fakta di Balik Syarat RTLH

LAMPUNG SELATAN – Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kisah pilu Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Katibung, yang disebut-sebut "terlupakan" oleh radar bantuan pemerintah. Namun, benarkah pemerintah tutup mata? 

Pemkab Lampung Selatan akhirnya buka suara dan membeberkan fakta pahit di balik aturan main program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ternyata tidak semudah membalik telapak tangan

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Selatan, Aflah Efendi, menegaskan bahwa kasus Nenek Asnah bukanlah bentuk pengabaian. Fakta di lapangan menunjukkan Nenek Asnah tetap tersentuh bantuan sosial lain seperti BPNT. Lantas, kenapa rumahnya tidak dibedah?

Usut punya usut, rumah tersebut berdiri di atas Kawasan Register Hutan. Secara hukum, pemerintah dilarang keras mengucurkan dana renovasi di lahan yang bukan milik pribadi atau berstatus kawasan lindung.

"Bantuan bedah rumah ada aturannya. Bukan pemerintah tidak peduli, tapi kita harus patuh regulasi agar tidak jadi temuan hukum di kemudian hari," tegas Aflah (26/4/2026).

Masyarakat perlu tahu, tidak semua gubuk reot otomatis bisa disulap jadi rumah layak. Ada deretan syarat ketat yang wajib dipenuhi:

Lahan Milik Sendiri: Wajib dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah.

KTP & KK Lokal: Harus warga asli Lampung Selatan.

Data Kemiskinan: Harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5.

Bersih Bantuan: Belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

Wajib Swadaya: Penerima harus memiliki kesiapan swadaya (tenaga/biaya tambahan).

Aflah mengungkap data yang mencengangkan: Masih ada sekitar 8.400 unit rumah tidak layak yang tersebar di Lampung Selatan. Dengan jumlah fantastis tersebut, pemerintah terpaksa melakukan skala prioritas.

Untuk tahun 2026, kuota yang tersedia baru mencapai:

544 Unit (Dana APBN/BSPS)

123 Unit (Dana APBD/RULANI)

Pemerintah kini tengah "bertempur" melobi pusat, provinsi, hingga pihak swasta (CSR) demi menambah kuota agar ribuan warga lainnya bisa segera memiliki hunian layak.

Menanggapi kegaduhan di media sosial, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Hendry Kurniawan, meminta warga lebih cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan agar masyarakat melakukan klarifikasi (tabayyun) ke Dinas Kominfo sebelum menyebarkan narasi yang menyudutkan.

"Jangan buru-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi. Pastikan informasi yang beredar itu benar. Kominfo adalah pintu utama informasi kebijakan daerah," ujar Hendry

Kasus Nenek Asnah menjadi pelajaran penting bagi publik bahwa bantuan pemerintah memiliki koridor hukum. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau warga untuk bersabar karena proses bedah rumah dilakukan secara bertahap berdasarkan kelayakan dokumen dan ketersediaan anggaran.