NASIB TRAGIS Ribuan Nasabah Bumiputera Lampung Selatan Terlunta-lunta, Dana Klaim Tak Kunjung Cair Meski Sudah 'Disunat' 50 Persen

NASIB TRAGIS Ribuan Nasabah Bumiputera Lampung Selatan Terlunta-lunta, Dana Klaim Tak Kunjung Cair Meski Sudah 'Disunat' 50 Persen

LAMPUNG SELATAN – Awan hitam masih menggelayuti ribuan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di wilayah Lampung Selatan. Hingga saat ini, harapan para pemegang polis untuk mendapatkan hak mereka seolah menemui jalan buntu. Padahal, para nasabah sudah terpaksa menelan pil pahit dengan menyetujui kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) hingga separuh dari nilai aslinya demi janji pencairan yang tak kunjung terealisasi secara menyeluruh.

Kantor cabang Lampung Selatan ketahui telah resmi ditutup dan operasionalnya dipindahkan ke cabang Tanjung Karang. Keputusan sepihak manajemen ini menuai keluhan keras dari nasabah. Pasalnya, langkah efisiensi ini justru dianggap sebagai "bencana" administratif yang kian mempersulit proses pengajuan hingga pengawalan pencairan dana yang sudah lama dinanti.

Ribuan Nasabah Menanti Tanpa Kepastian

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ribuan nasabah di Lampung Selatan yang kini nasibnya menggantung. Kepala Cabang Bumiputera Tanjung Karang, Sunarmi, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa proses pembayaran saat ini masih sangat terbatas. Meski pusat memprioritaskan klaim di bawah Rp5.000.000 (setelah pemotongan), kenyataan di lapangan berkata lain.

"Saat ini pembayaran masih diprioritaskan untuk klaim yang sudah disetujui kantor pusat sampai Desember 2022 dengan nilai Rp0 hingga Rp5 juta setelah penurunan nilai manfaat. Itu pun belum bisa dibayarkan semua karena keterbatasan dana," ungkap Sunarmi (16/4/2026) 

Situasi ini semakin memprihatinkan karena yang baru terakomodasi adalah pengajuan dari tahun 2022 ke bawah yang telah sepakat dilakukan pemotongan nilai klaim sebesar 50%. Lantas, bagaimana dengan nasabah yang mengajukan di atas tahun tersebut? Hingga kini, mereka hanya bisa gigit jari melihat antrean panjang yang seolah tak bergerak.

Dilema "Usaha Bersama", Untung Bagi Bersama, Rugi Tanggung Bersama

Krisis finansial yang mencekik perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini berakar pada ketidakseimbangan neraca keuangan yang sangat ekstrem. Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu mengakui adanya jurang raksasa antara aset dan kewajiban.

Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset perusahaan hanya sebesar Rp9,5 triliun, sementara beban liabilitas melonjak drastis hingga Rp32,8 triliun. Defisit sebesar Rp23,3 triliun inilah yang memaksa manajemen mengambil langkah kontroversial: Menurunkan Nilai Manfaat (PNM).

Karena bentuk hukumnya adalah Mutual (Usaha Bersama), para pemegang polis secara hukum dianggap sebagai pemilik perusahaan. Alhasil, berdasarkan Pasal 38 ayat 4 Anggaran Dasar Bumiputera, kerugian perusahaan harus dipikul secara proporsional oleh seluruh anggota (nasabah). Inilah yang menjadi dasar legalitas "penyunatan" klaim nasabah hingga 50% yang direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen mengklaim telah menyiapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang meliputi:

Pencairan Dana Jaminan: Menguras sisa dana jaminan dengan restu OJK.

Divestasi Saham: Melepas kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Obral Aset Properti: Menjual tanah dan bangunan milik perusahaan secara masif.

Namun, strategi ini nyatanya belum mampu menutup lubang utang klaim yang sudah menggunung selama bertahun-tahun. Bagi nasabah di daerah seperti Lampung Selatan, skema ini terasa sangat lambat dan birokratis.

Pusat Masih Bungkam, Nasabah Menuntut Keadilan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pusat AJB Bumiputera 1912 masih memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal pembayaran bagi ribuan nasabah yang terdampak di Lampung. Belum ada pernyataan resmi yang mampu menenangkan kegelisahan warga yang sangat membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak, seperti pendidikan dan kesehatan.

"Kami bayar kewajiban rutin tanpa telat saat penagih datang, tapi hak kami dibiarkan berlarut-larut" seru salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.

"Kami butuh uang kami kembali, bukan sekadar janji atau permohonan maaf di atas kertas" sambungnya 

Akankah sejarah panjang Bumiputera berakhir dengan duka bagi para nasabahnya? Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan OJK untuk mengawal hak-hak rakyat kecil yang terjebak dalam pusaran krisis asuransi ini. 

(Ben)