Gunung Uang Rp7,8 Miliar di Kejati, Hasil Korupsi Tol Lampung Akhirnya Pulang ke Negara

Gunung Uang Rp7,8 Miliar di Kejati, Hasil Korupsi Tol Lampung Akhirnya Pulang ke Negara

LAMPUNG – Suasana di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendadak berubah menjadi pemandangan yang mencengangkan pada Kamis (16/4/2026) siang. Bukan sekadar berkas perkara, namun tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah tampak menggunung dan tersusun rapi di atas meja, menjadi pusat perhatian utama.

Fenomena langka ini merupakan bukti nyata keberhasilan korps Adhyaksa dalam mengeksekusi pengembalian kerugian negara terkait megaproyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Tak main-main, jumlah uang yang dipamerkan tersebut menyentuh angka Rp7.811.514.114,00. Dana raksasa ini merupakan hasil "jarahan" korupsi yang berhasil ditarik kembali dari tangan terpidana.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa uang tersebut kini telah memiliki status hukum yang jelas.

"Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026," tegas Budi di hadapan awak media.

Uang miliaran ini dirampas dari tangan terpidana atas nama "TUJUANTA GINTING". Putusan pengadilan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Mekanisme pengembaliannya pun dilakukan secara transparan melalui pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji langsung ke rekening PT Waskita Karya.

Budi Nugraha menekankan bahwa aksi "pamer uang" ini bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar simbolis belaka. Ini adalah pesan kuat kepada para koruptor bahwa hukum di Indonesia tidak hanya mengejar badan, tapi juga mengejar harta hasil kejahatan hingga ke akarnya.

"Deretan uang ini adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum kita tidak berhenti pada pemidanaan pelaku (penjara) saja, tetapi fokus utama kami adalah menyelamatkan kekayaan negara yang dicuri" tandasnya.

Diketahui, kasus itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, tepatnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di ruas Terpeka.

Meski hanya sebagian kecil dari total proyek, praktik korupsi dalam pengerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD sebagai kasir tim Divisi 5, serta TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp66 miliar. 

Aksi Kejati Lampung ini langsung viral dan menjadi perbincangan hangat, sekaligus memberikan angin segar bagi publik bahwa uang rakyat yang sempat dikorupsi pada proyek jalan tol kebanggaan Lampung tersebut kini telah kembali ke tempat yang semestinya.

(***)