ASN LAMSEL Kini WFH Setiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Gas Pol
LAMPUNG SELATAN – Gebrakan besar baru saja dimulai dari jantung pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan! Di bawah komando Pemkab, mulai Jumat, 10 April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengadopsi pola kerja masa depan
Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan transformasi total budaya kerja yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.
Isu macetnya pelayanan publik langsung ditepis keras oleh Pemkab. Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat tetap berada di atas segalanya.
Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).
Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.
Lupakan tumpukan kertas, Skema WFH ini mengharuskan ASN untuk bertransformasi ke ekosistem digital. Penggunaan aplikasi Srikandi, tanda tangan elektronik (TTE), hingga presensi digital kini menjadi menu wajib. Kinerja ASN pun tidak lagi dinilai dari sekadar hadir di kantor, melainkan berdasarkan hasil kerja nyata terukur
“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” tegas Hendry.
Meski fleksibilitas diberikan, Pemkab tetap memasang pagar betis. Unit layanan vital DILARANG melakukan WFH demi menjaga denyut nadi pelayanan warga. Sektor yang wajib tetap WFO 100% antara lain:
Kesehatan & Pendidikan, Perizinan & Administrasi Kependudukan (Adminduk), Layanan Kedaruratan & Ketertiban Umum, Pejabat Struktural: Mulai dari JPT Pratama, Camat, hingga Lurah/Kades.
Kebijakan WFH ini ternyata menyimpan misi penyelamatan anggaran yang luar biasa. Pemkab Lampung Selatan mengambil langkah berani dengan Pangkas Perjalanan Dinas: Hingga 50% (Dalam Negeri) dan 70% (Luar Negeri)
Rapat Hybrid: Mengurangi konsumsi energi dan mobilitas di kantor, Hasil dari penghematan besar ini Seluruh sisa anggaran akan langsung dialihkan untuk mendanai Program Prioritas Daerah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat Lampung Selatan.
(***)