Dua Bandit Curanmor di Kalianda Digulung Polisi dari Persembunyian
LAMPUNG SELATAN — Tim buron Polres Lampung Selatan akhirnya sukses merontokkan persembunyian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kalianda. Kedua pelaku diringkus dalam dua operasi kilat terpisah tanpa bisa berkutik
Penggerebekan dan pengungkapan kasus ini dibongkar langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Jumat (14/8/2026).
"Kami berkomitmen penuh untuk terus membersihkan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan 3C (curat, curas, curanmor)," tegas Kapolres AKBP Deddy Kurniawan.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 21 Februari 2026 silam di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda. Korban berinisial MB (39) memarkirkan kuda besi kesayangannya, Honda Vario 125 merah hitam bernopol BE 3218 EV, di samping SPBN sekitar pukul 07.00 WIB.
Nahas, korban lupa mencabut kunci kontak saat sibuk memperbaiki mesin lampu di bagan congkel. Baru beberapa jam berselang, korban syok berat mendapati kendaraannya sudah raib digondol maling. Kerugian ditaksir menyentuh angka Rp7 juta.
Pelaku: MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa.
Waktu Penangkapan: Selasa (11/8/2026) pukul 19.35 WIB.
Barang Bukti: Satu unit Honda Vario 125 lengkap dengan STNK dan BPKB berhasil diamankan polisi.
Belum reda kasus pertama, Polsek Kalianda kembali menciduk buronan kedua yang merupakan pemain lama. Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, nekat menyatroni rumah korban K (51) di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, pada 3 Juli 2026 malam.
Dengan modus merusak dan mendongkel jendela samping, pelaku leluasa mengacak-acak rumah korban yang sedang kosong dan membawa kabur satu unit Honda Beat putih biru. Akibat aksi nekat ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
"Pelaku H ini spesialis dongkel rumah. Dia tidak kenal waktu, siang atau malam kalau ada kesempatan langsung disikat," beber Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi.
Waktu Penangkapan: Selasa (11/8/2026) pukul 04.55 WIB (Operasi dini hari).
Status: Tersangka langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatan nekat mereka, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Ben)