Massa LSMB Geruduk Kejati Lampung, Desak Penetapan Tersangka TPPU SPAM Pesawaran
BANDAR LAMPUNG — Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung, Kamis (27/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta segera menetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.
Dalam aksinya, massa yang berjumlah sekitar 500 orang tersebut membentangkan berbagai tuntutan agar institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak secara komprehensif. Mereka menyoroti sejumlah aset yang dikabarkan telah disita oleh penyidik Kejati Lampung, termasuk tas merek ternama, sertifikat hak milik (SHM) tanah, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu dalam lingkaran perkara tersebut.
Koordinator LSMB Lampung, Rustam Effendi, dalam orasinya menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada tindak pidana korupsi pokoknya saja. Penyidik, menurutnya, harus mendalami potensi aliran dana serta upaya penyamaran aset hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami dari LSMB meminta agar siapa pun yang menerima aliran dana atau gratifikasi dari hasil korupsi dan menyamarkannya untuk segera diproses. Kejati Lampung diketahui telah menyita beberapa sertifikat hak milik, tas bermerek, hingga rumah mewah yang dikaitkan dengan pihak terkait, termasuk Nanda Indira selaku bupati yang baru," ujar Rustam di sela-sela aksi.
Lebih lanjut, Rustam menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. Ia menilai ketidakpastian status hukum pihak-pihak yang namanya sering dikaitkan dalam persidangan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik. Pihaknya mendesak agar aparat bertindak tegas berdasarkan kecukupan alat bukti tanpa pandang bulu.
"Harapan kami kasus TPPU ini segera dibawa ke persidangan. Jika terbukti bersalah, katakan bersalah; jika tidak, katakan tidak. Jangan mengombang-ambingkan masyarakat Kabupaten Pesawaran. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan jabatan seseorang," tegasnya.
Melalui aksi tersebut, LSMB juga meminta agar seluruh fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang telah mencuat di muka hukum dijadikan bahan pengembangan penyidikan yang serius oleh Kejati Lampung. Massa berharap langkah penegakan hukum yang objektif dan transparan dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Provinsi Lampung.