Kurir Antar Provinsi Gagal Selundupkan 40 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar dalam Bodi HR-V Putih
LAMPUNG SELATAN — Jajaran kepolisian kembali mencetak tangkapan fantastis dalam perang melawan narkotika lintas daerah. Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni sukses membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp40 miliar. Barang haram tersebut disembunyikan secara licik di empat titik tersembunyi pada bodi sebuah mobil SUV putih.
Operasi berisiko tinggi ini digulirkan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di pos penyekatan ketat Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas gabungan menghentikan laju satu unit Honda HR-V warna putih yang bergerak dari arah Sumatra menuju target distribusi utama di Jakarta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers blak-blakan membeberkan detail modus operandi pelaku. Berdasarkan penggeledahan mendalam, petugas menemukan total 40 bungkus sabu berkualitas tinggi dalam kemasan teh China dengan berat bruto mencapai 42.053 gram.
Modus penyembunyian yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui petugas pengamanan pelabuhan. Sabu tersebut dipecah dan diselipkan ke dalam rongga-rongga vital kendaraan dengan rincian:
Pintu Depan Kiri: 11 paket
Pintu Tengah Kiri: 11 paket
Pintu Tengah Kanan: 12 paket
Bodi Belakang Kanan: 6 paket
Satu tersangka berinisial NF yang bertindak sebagai pengemudi sekaligus kurir langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi awal, NF nekat mempertaruhkan nyawa membawa muatan mematikan ini langsung dari Aceh atas instruksi dari bandar besar berinisial BJ alias R yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diiming-imingi upah kotor senilai Rp30 juta untuk sekali jalan.
Sebagai langkah pembuktian hukum yang tak terbantahkan, penyidik langsung meluncurkan sampel barang bukti ke Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026). Hasil uji lab secara telak memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung sediaan metamfetamina mendarat mulus.
Diestimasi berdasarkan kalkulasi pasaran gelap senilai Rp1 juta per gram, total barang bukti senilai Rp40 miliar ini dipastikan gagal merusak masa depan generasi bangsa. Keberhasilan penggerebekan kilat ini sukses memutus rantai pasok gelap sekaligus menyelamatkan sedikitnya 160.000 jiwa dari ancaman kelam penyalahgunaan narkotika.
Akibat perbuatannya yang merusak tatanan sosial, tersangka NF kini harus bersiap mendekam di balik jeruji besi dalam kurun waktu yang sangat lama. Ia dijerat ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Sementara itu, aparat penegak hukum terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dalang utama di balik jaringan sindikat tersebut.