Pengeroyokan Berujung Maut di Lamsel, Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi

Pengeroyokan Berujung Maut di Lamsel, Keluarga Korban Resmi Lapor Polisi

LAMPUNG SELATAN - Keluarga Saiful Anwar secara resmi melaporkan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan, Senin (7/9/2026). Peristiwa berdarah ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/512/IX/2028/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG sekitar pukul 13.55 WIB.

Tragedi maut ini bermula di areal perkebunan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (4/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, dituduh melakukan pencurian pisang sebelum akhirnya menjadi sasaran amuk massa. Sekelompok warga diduga menghajar korban tanpa ampun menggunakan tangan kosong serta hantaman benda tumpul berupa kayu dan batu, mengakibatkan luka-luka fatal yang merenggut nyawanya.

Didampingi tim kuasa hukum dari kantor Jonizar, S.E., S.H. & Partners, pihak keluarga mendatangi markas kepolisian untuk menuntut keadilan mutlak atas kematian tragis tersebut. Langkah hukum ini ditempuh tidak hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga sebagai upaya meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat agar tidak meluas menjadi bentrokan antarkelompok.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum apa pun alasannya. Pihak keluarga mendesak jajaran Polres Lampung Selatan untuk bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan sadis ini dan memprosesnya secara transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan bagi korban yang tewas. Jangan sampai kejadian ini memicu keributan antarwarga," tegas kuasa hukum korban usai membuat laporan resmi.

Pihak keluarga kini sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara kepada korps Bhayangkara dengan harapan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang kuat. Sementara itu, jajaran kepolisian masih mendalami tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi guna mengungkap tabir di balik insiden berdarah ini. Kendati demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).