Gagal Paham, Niat Liputan Pelatihan di UPTD BLK Kalianda Malah Disambut "Ajak Duel" Staf

Gagal Paham, Niat Liputan Pelatihan di UPTD BLK Kalianda Malah Disambut "Ajak Duel" Staf

LAMPUNG SELATAN - Niat hati ingin mengulik informasi penting soal agenda pelatihan berbasis kompetensi UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda Tahun 2026 untuk publik, seorang wartawan dari media Rajabasapos.id justru mendapat perlakuan 'spesial' yang bikin mengelus dada: dipersulit, dituduh ngotot, hingga diajak berkelahi oleh oknum staf di depan kantor BLK Kalianda, Senin, (24/8/2026) 

Drama lapangan ini bermula saat sang jurnalis bertamu dengan santai untuk menanyakan keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda. Jawabannya klasik: sang kepala kantor lagi nihil, dengan dalih rata-rata pejabat asyik ngantor di dinas yang berlokasi di Bandar Lampung. 

Saat dikejar ke substansi, minta perwakilan untuk wawancara agenda pelatihan terdekat, staf BLK malah pasang badan dengan nada sinis. Katanya, jadwal dari kementerian serba dadakan, cuma dikasih waktu seminggu, dan mereka sendiri kaget ditelepon mendadak buat buka pendaftaran.

Alih-alih memberikan transparansi informasi publik, atmosfer mendadak panas. Pertanyaan standar jurnalistik yang diajukan wartawan Rajabasapos.id dituding disampaikan dengan cara 'ngotot'—padahal sang wartawan santai-santai saja menghadapi penjelasan mereka yang berbelit-belit.

Tak lama kemudian, gerombolan staf lain ikut keluar kandang. Alih-alih meredakan situasi, mereka justru makin menjadi-jadi: melontarkan umpatan kasar hingga mengajak sang wartawan berkelahi! Tanpa memberikan satupun hasil wawancara yang layak. 

Perlu diingat kembali, kursi empuk instansi pemerintah bukan berarti kebal hukum. Menghalangi tugas jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi publik bukan cuma tindakan tidak sopan, tapi pelanggaran hukum berat yang diancam pasal berlapis

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Siapa saja yang secara sengaja melawan hukum menghambat kerja wartawan terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta

KUHP (Ancaman Pidana Kekerasan & Intimidasi): Tindakan menantang duel, melontarkan umpatan kasar, serta menghalangi tugas resmi dikategorikan sebagai intimidasi dan ancaman kekerasan yang siap menjerat oknum-oknum tersebut ke jalur hukum.

(Ben)