Aktivis 98 Desak HGU PT PSMI Dicabut: Negara Jangan Ciut di Depan Pemodal

Aktivis 98 Desak HGU PT PSMI Dicabut: Negara Jangan Ciut di Depan Pemodal

LAMPUNG — Amarah publik dan aktivis membara, Aktivis 98 secara tegas mendesak Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan untuk langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan. Desakan ini datang menyusul skandal hukum kakap terkait dugaan perampasan tanah negara di kawasan register.

Tak tanggung-tanggung, kasus ini disorot karena tidak hanya merusak tata kelola agraria dan kelestarian hutan, tapi juga diduga membobol keuangan negara hingga menelan kerugian triliunan rupiah. 

Tokoh Aktivis 98, Edy Sudrajat, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini mengambil alih tongkat estafet penanganan perkara harus membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, penegakan hukum jangan cuma menyasar pemain lapangan yang lemah, tapi wajib menyeret seluruh dalang di balik layar.

"Kalau benar terjadi penyalahgunaan izin dan penguasaan tanah negara, maka yang harus dibongkar bukan hanya perbuatannya, tetapi juga rantai kepentingan di belakangnya. Siapa yang memperoleh manfaat, siapapun itu, proses tanpa melihat jabatan!" tegas Edy. 

Aktivis 98 menyoroti adanya dugaan aset dan jaminan senilai di atas Rp100 miliar, serta potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir tembus triliunan rupiah. Mereka menuntut audit total untuk membuktikan kebejatan korporasi yang diduga mengeruk tanah negara secara ilegal demi kepentingan kelompok tertentu.

8 Tuntutan Harga Mati Aktivis 98:

Audit Total HGU: Mendesak Menteri ATR/BPN segera mengevaluasi izin, batas bidang, hingga pemanfaatan lahan PT PSMI.

Cabut HGU, Titik: Sikat dan cabut izin hak guna usaha jika terbukti cacat hukum dan menyalahgunakan wewenang.

Verifikasi Hutan Negara: Menteri Kehutanan wajib mengaudit kawasan register yang dicaplok dan mengembalikannya ke fungsi aslinya.

Seret Semua Aktor Intelektual: Kejagung harus mengusut tuntas pihak pemodal, perencana, pembiaya, hingga penikmat aliran dana haram.

Pulihkan Keuangan Negara: Kejar dan sita seluruh aset terkait untuk mengembalikan kerugian negara seluas-luasnya.

Lindungi Warga Lokal: Pastikan masyarakat terdampak tidak dikriminalisasi oleh arogansi korporasi.

Restorasi Lahan: Kembalikan tanah negara yang dikuasai secara melawan hukum ke fungsi ekologisnya.

Transparansi Publik: Buka perkembangan kasus secara transparan agar publik bisa mengawal keadilan.

Bagi Aktivis 98, kasus PT PSMI adalah ujian telak bagi wibawa negara di hadapan kekuatan modal. Mereka memperingatkan bahwa sertifikat HGU sama sekali bukan tameng kekebalan hukum untuk menginjak-injak fungsi sosial tanah dan aturan kehutanan.

"Negara memiliki kewenangan, aparat punya instrumen, pemerintah punya tanggung jawab. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian" pungkas Edy tajam.

Aktivis 98 memastikan satu hal: jangan pernah biarkan negara bertekuk lutut di hadapan modal.